SUMENEP - Puluhan wartawan harian cetak dan elektronik yang tergabung dalam komunitas jurnalis sumenep (KJS) menggelar aksi solidaritas dengan memperagakan tindakan polisi yang memukul sejumlah wartawan saat melakukan peliputan aksi menolak kenaikan BBM di sulawesi selatan, komunitas jurnalis sumenep mengutuk keras kriminalisasi pers oleh oknum polisi yang menyebabkan beberapa wartawan televisi terluka pada aksi kemaren, kamis (13/11/2014), di sulawesi selatan.
Komunitas jurnalis sumenep (kjs) menyatakan para jurnalis melaksanakan tugasnya di lindungi oleh undang-undang, sehingga siapapun yang melakukan kekerasan terhadap insan pers harus di usut tuntas.
"Kami mengutuk oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan," kata ketua komunitas jurnalis sumenep, Abd Rahem, dalam orasinya, jum’at (14/11/2014).
Dalam aksinya puluhan wartawan juga memperagakan aksi kekerasan yang di lakukan oknum polisi polda sulawesi selatan yang memukul wartawan televisi bahkan merampas kamera para wartawan. Polisi sebagia pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya melindungi tugas-tugas wartawan yang bekerja di lindungi oleh undang-undang.
Wartawan bekerja di lindungi UU pers nomor 9 tahun 1999 tentang kebebasan pers, kata abd rahem, menambahkan.
Aksi para wartawan di lakukan di depan pintu sebelah timur taman adipura sumenep, dalam aksinya para wartawan meletakkan semuah tas kamera di jalan sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang di lakukan oknum polisi kepada wartawan di sulawesi selatan kemaren. (MAN/88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar