Kamis, 13 November 2014

Gagalnya Paripurna, Hambat Pembahasan APBD

SUMENEP - Koordinator tim investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor menilai gagalnya rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Sumenep, akan menghambat terhadap tugas dan fungsi anggota dewan, utamanya dalam pembahasan APBD (Anggran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2015 yang hingga kini masih belum terselesaikan.
Padahal, sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015 selambat-lambatnya harus selesai diakhir bulan Desember 2014 yang lalu. Hal itu sesuai dengan pasal 116 ayat 2 Permendagri nomor 13/2006 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 21/2011.
”Jadi, pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun anggaran APBD harus berkiblat terhadap peraturan yang ada. Sehingga, dalam penyusunan APBD tidak cacat hukum,” kata Junaidi kepada Koran Madura kemarin.
Dikatakan, semestinya kata Junaidi pemerintah daerah telah menyampaikan tahapan penyusunan APBD tahun 2015 mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS terhadap DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan. ”Kalau mengacu terhadap peraturan Permendagri, itu harus disampaikan pada akhir bulan juli kemarin. Namuan sampai saat ini tampaknya masih belum dilakukan,” terangnya
Dari hasil pembahasan tersebut, lanjut Junaidi, akan menjadi pijakan dalam penyusunan APBD tahun 2015 yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD.
Sementara perda itu sendiri, akan menjadi payung hukum dalam penyusunan APBD tahun 2015. Sementara batas waktu penyelesaian itu semua, sesuai permendagri nomor 30/2006 pasal 105 ayat 3 C yang diubah menajadi Permendagri nomor 21/2011 paling lambat akhir November mendatang. ”Nah, sekarang mungkinkah itu terselesaikan?, jika tidak bisa, Maka penyesunan APBD tahun 2015 bisa dibilang cacat hukum,”  terangnya
Sementara Ketua Sementara DPRD Sumenep Abrori Mannan membantah jika tertundanya rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD itu, akan menghambat kenerja Dewan."Kami tetap optimis jika semua tigas dewan akan terselesaikan tepat waktu," kata politisi PKB asal Kecamatan Pragaan itu.
Soal tertundanya rapat paripurna, dirinya berdalih karena persoalan adminitrasi semua pimpinan kader partai yang dapat jatah pimpinan masih belum sesuai dengan peraturan yang ada.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah dan Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setiap kader partai yang direkomendasikan menjadi pimpinan, itu harus dapat rekomendasi dari DPP. "Jadi, penundaan itu sudah hasil kesepakatan forum. Karena kami tidak ingin hasil keputusan nanti cacat hukum," dalihnya.
Sesuai surat yang telah diterima oleh Ketua Sementara DPRD Sumenep, kempat calon yang diusulkan dari partai politik menjadi pipinan DPRD yakni, dari PKB mengusulkan Herman Dali Kusuma, PPP, Achmad Salim, Demokrat, Hanafi dan PAN Faisal Muklis. Hanya saja keempat partai politik yang mendapatkan surat rekomendasi dari DPP hanya satu, yakni PAN. (JUNAEDI)

Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD
Sesuai ketentuan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 pasal 105 ayat 3 c yang diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011.

NO
URAIAN
WAKTU
LAMA
1
Penyusunan RKPD
Akhir Bulan Mei

2
Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh ketua TPAD kepada Kepala Daerah Daerah
Minggu I bulan Juni
1 Minggu
3
Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD
Pertengahan bulan Juni
6 Minggu
4
Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUAdan rancangan PPAS
Akhir bulan Juli
5
Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
Awal  bulan Agustus
8 Minggu
6
Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan Perda tentang APBD
Awal bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September
7
Penyampaian rancangan perda tentang APBD kepada DPRD
Minggu I bulan Oktober
2 Bulan
8
Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
9
Menyampaikan rancangan perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk di evaluasi
3 hari kerja setelah persetujuan bersama

10
Hasil evaluasi rancangan perda tentang APBD dan rancaangan Perkada tentang penjabaran APBD
Paling lama 15 hari kerja setelah rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gub

11
Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesui hasil Evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentangpenyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD
Paling lambat 7 hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)

12
Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentng APBD kepada MDN/Gub
3 hari kerja setelah hasil keputusan pimpinan DPRD ditetapkan

13
Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi
Paling lambat akhir Desember (31 Desember)

14
Penyampaian perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada MDN/Gub
Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar