SUMENEP
- Koordinator tim investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi Pelor
menilai gagalnya rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Sumenep, akan
menghambat terhadap tugas dan fungsi anggota dewan, utamanya dalam pembahasan
APBD (Anggran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2015 yang hingga kini masih
belum terselesaikan.
Padahal,
sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
37/2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015 selambat-lambatnya harus
selesai diakhir bulan Desember 2014 yang lalu. Hal itu sesuai dengan pasal 116
ayat 2 Permendagri nomor 13/2006 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 21/2011.
”Jadi,
pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun anggaran APBD harus berkiblat
terhadap peraturan yang ada. Sehingga, dalam penyusunan APBD tidak cacat
hukum,” kata Junaidi kepada Koran Madura kemarin.
Dikatakan,
semestinya kata Junaidi pemerintah daerah telah menyampaikan tahapan penyusunan
APBD tahun 2015 mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS terhadap DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan. ”Kalau
mengacu terhadap peraturan Permendagri, itu harus disampaikan pada akhir bulan
juli kemarin. Namuan sampai saat ini tampaknya masih belum dilakukan,”
terangnya
Dari
hasil pembahasan tersebut, lanjut Junaidi, akan menjadi pijakan dalam
penyusunan APBD tahun 2015 yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah
(Perda) tentang APBD.
Sementara
perda itu sendiri, akan menjadi payung hukum dalam penyusunan APBD tahun 2015. Sementara
batas waktu penyelesaian itu semua, sesuai permendagri nomor 30/2006 pasal 105
ayat 3 C yang diubah menajadi Permendagri nomor 21/2011 paling lambat akhir
November mendatang. ”Nah, sekarang mungkinkah itu terselesaikan?, jika tidak
bisa, Maka penyesunan APBD tahun 2015 bisa dibilang cacat hukum,” terangnya
Sementara
Ketua Sementara DPRD Sumenep Abrori Mannan membantah jika tertundanya rapat
paripurna penetapan pimpinan DPRD itu, akan menghambat kenerja Dewan."Kami
tetap optimis jika semua tigas dewan akan terselesaikan tepat waktu," kata
politisi PKB asal Kecamatan Pragaan itu.
Soal
tertundanya rapat paripurna, dirinya berdalih karena persoalan adminitrasi
semua pimpinan kader partai yang dapat jatah pimpinan masih belum sesuai dengan
peraturan yang ada.
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan
perwakilan rakyat daerah dan Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, setiap kader partai yang direkomendasikan menjadi pimpinan, itu harus
dapat rekomendasi dari DPP. "Jadi, penundaan itu sudah hasil kesepakatan
forum. Karena kami tidak ingin hasil keputusan nanti cacat hukum,"
dalihnya.
Sesuai
surat yang telah diterima oleh Ketua Sementara DPRD Sumenep, kempat calon yang diusulkan
dari partai politik menjadi pipinan DPRD yakni, dari PKB mengusulkan Herman
Dali Kusuma, PPP, Achmad Salim, Demokrat, Hanafi dan PAN Faisal Muklis. Hanya
saja keempat partai politik yang mendapatkan surat rekomendasi dari DPP hanya
satu, yakni PAN. (JUNAEDI)
Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan
APBD
Sesuai ketentuan Permendagri nomor 13
Tahun 2006 pasal 105 ayat 3 c yang diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun
2011.
NO
|
URAIAN
|
WAKTU
|
LAMA
|
1
|
Penyusunan RKPD
|
Akhir Bulan Mei
|
|
2
|
Penyampaian Rancangan KUA
dan Rancangan PPAS oleh ketua TPAD kepada Kepala Daerah Daerah
|
Minggu I bulan Juni
|
1 Minggu
|
3
|
Penyampaian Rancangan KUA
dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD
|
Pertengahan bulan Juni
|
6 Minggu
|
4
|
Kesepakatan antara kepala
daerah dan DPRD atas rancangan KUAdan rancangan PPAS
|
Akhir bulan Juli
|
|
5
|
Penerbitan Surat Edaran
kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
|
Awal bulan Agustus
|
8 Minggu
|
6
|
Penyusunan dan pembahasan
RKA-SKPD dan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan Perda tentang
APBD
|
Awal bulan Agustus sampai
dengan akhir bulan September
|
|
7
|
Penyampaian rancangan perda
tentang APBD kepada DPRD
|
Minggu I bulan Oktober
|
2 Bulan
|
8
|
Pengambilan persetujuan
bersama DPRD dan kepala daerah
|
Paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
|
|
9
|
Menyampaikan rancangan
perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD kepada
MDN/Gub untuk di evaluasi
|
3 hari kerja setelah
persetujuan bersama
|
|
10
|
Hasil evaluasi rancangan perda
tentang APBD dan rancaangan Perkada tentang penjabaran APBD
|
Paling lama 15 hari kerja
setelah rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran
APBD diterima oleh MDN/Gub
|
|
11
|
Penyempurnaan Rancangan
Perda tentang APBD sesui hasil Evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPRD tentangpenyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD
|
Paling lambat 7 hari kerja (sejak
diterima keputusan hasil evaluasi)
|
|
12
|
Penyampaian keputusan DPRD
tentang penyempurnaan rancangan Perda tentng APBD kepada MDN/Gub
|
3 hari kerja setelah hasil
keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
|
|
13
|
Penetapan Perda tentang
APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi
|
Paling lambat akhir
Desember (31 Desember)
|
|
14
|
Penyampaian perda tentang
APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada MDN/Gub
|
Paling lambat 7 hari kerja
setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar