Kamis, 13 November 2014

Perbankan Syariah Di Era Modern



Artikel
Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi.  Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang lainnya.
Dan perkembangan syariah yang semakin melaju pesat dan menjamur, merupakan suatu tanda positif bagi perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Kondisi semacan ini mengambarkan adanya kompetensi pada sector financial di Negara berkembang, khususnya di Indonesia. Dalam praktek, penggunaan layanan bank syariah bukan hanya dinikmati penganut agama muslim, bahkan masyarakat non muslim merasa lebih nyaman dengan menu yang disajikan oleh perbankan syariah. Sebab pada prinsipnya bank syariah merupakan suatu aturan main atau perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dananya dan pembiayaan modal untuk kegiatan usaha tampa memandang latar belakang agama.
Sedangkan di Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Sedangkan Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan maisyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful, sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?
Perkembangan bank syariah yang semakin melaju pesat dan menjamur, merupakan suatu tanda positif bagi perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Kondisi semacam ini menggambarkan adanya kompetisi pada sektor financial di negara berkembang, khususnya di Indonesia. Dalam praktek, pengguna layanan bank syariah bukan hanya dinikmati oleh penganut agama muslim, bahkan masyarakat non muslim pun merasa lebih nyaman dengan menu yang disajikan oleh perbankan syariah. Sebab, pada prinsipnya bank syariah merupakan suatu aturan main atau perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dananya dan pembiayaan modal untuk kegiatan usaha tanpa memandang latar belakang agama.
Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan modal usaha dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah dan  telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah.   Menurut Sofrinalia( 2012) dalam penelitiannya tentang perbankan pada zaman Rasulullah bahwa praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulllah, dengan demikian fungsi-fungsi utama perbankan yaitu menerima deposit,menyalurkan dana dan melakukan transfer dana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Akan tetapi  realitas yang ada menunjukan bahwa selama ini yang terlibat dalam institusi syariah kebanyakan tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic banking. Tentunya kondisi ini cukup mempengaruhi produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah diberbagai tempat. Karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula. Selain itu, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.
Perbankkan syariah tentunya berbeda dengan perbangkan konvensional, hal ini dikarenakan bank konvensional lebih mementingkan kepentingan pemilik dana (Deposan) dengan dasar memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Dalam hal ini Perbankan konvensional terbagi atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Menurut Erni Wijayanti dalam artikelnya “Asal Mula Perbankan”  bahwa sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Pada era modern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk dinegara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Di Indonesia eksistensi Perbankan Syariah secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkanya Paket  Kebijakan Desember 1983 (Pakdes 83) tentang penghapusan pagu kredit dan menyebutkan bahwa bank bebas menentukan suku bunga kredit, tabungan dan deposito. Kemudian dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) tentang izin pendirian usaha bank baru. Kemudian secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu- satunya bank yang secara murni menerapkan prinsip syariah berupa prinsip bagi hasil dalam operasional kegiatan usahanya. Konsep ekonomi syariah diyakini menjadi “Sistem Imun” yang efektif bangi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak perbankan konvensional untuk mendirikan bank yang menggunakan system syariah. Pada tahun 1992 perbankan syariah mulai berkembang luas dan menjadi tren tahun 2004. Pada tahun 2000 bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usaha syariah telah meingkat jumlahnya, sedangkan untuk BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah masih akan bertambah pada tahun-tahun berikutnya, jumlah bank syariah akan terus meningkat seiringnya dengan masuknya peran-peran ekonomi baru.
Perbankan syariah saat ini telah berkembang pesat sekali sehingga tidak perlu heran ketika masih terdapat hal- hal yang sifatnya debatable. Pertanyaan tersebut meliputi apakah system yang digunakan perbankan syariah sudah benar-benar syariah? apakah SDM yang didalamnya sudah memiliki kepribadian yang syariah pula?. Menyikapi adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut kita dapat melihat pada praktik yang sesungguhnya sehingga dapat membandingkan antara teori dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

REFERENSI

Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
Muhammad, menejeman bank syariah, ( jokja :UPP STIM YKPN, 2011 ).
Aifin zainul, dasar- dasar bank syariah, ( Jakarta: pustaka alvabet, 2006 )

Artikel 
PERBANKAN SYARIAH DI ERA MODERN
Diajukan untuk  memenuhi tugas
Materi Kuliah: Perbankan Syariah
Dosen Pembina: Tri febrianto
Oleh:
FARHATIN
NIM : A.2011360400390

NIM : 200636042319






FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN MUAMALAH
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
TAHUN AKADEMIK 2012-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar