Artikel
Anda pasti
sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum
syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun,
sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu
permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan
akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap
visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh
karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan
pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat
menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam
menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen,
misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat
berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat
adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan
produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah
fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman
di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan
berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu
mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu
murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi
mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan
keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan
konsumsi. Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana
: pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak
awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus
paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang
lainnya.
Dan perkembangan
syariah yang semakin melaju pesat dan menjamur, merupakan suatu tanda positif
bagi perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Kondisi semacan ini
mengambarkan adanya kompetensi pada sector financial di Negara berkembang,
khususnya di Indonesia. Dalam praktek, penggunaan layanan bank syariah bukan
hanya dinikmati penganut agama muslim, bahkan masyarakat non muslim merasa
lebih nyaman dengan menu yang disajikan oleh perbankan syariah. Sebab pada
prinsipnya bank syariah merupakan suatu aturan main atau perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dananya dan pembiayaan
modal untuk kegiatan usaha tampa memandang latar belakang agama.
Sedangkan di Indonesia
adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia.
Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin coba menjalani beragam kegiatan
dengan nilai-nilai yang telah tertulis pada Alquran dan hadis, salah satunya
adalah dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah
tersebut?
Sedangkan Secara
bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi,
syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan
pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan
sunah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar
kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan
Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau
yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang
dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi
makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam
negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat
mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar
dan maisyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful,
sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong
jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana dengan penerapan
prinsip syariah di Indonesia?
Perkembangan
bank syariah yang semakin melaju pesat dan menjamur, merupakan suatu tanda
positif bagi perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Kondisi semacam ini
menggambarkan adanya kompetisi pada sektor financial di negara
berkembang, khususnya di Indonesia. Dalam praktek, pengguna layanan bank
syariah bukan hanya dinikmati oleh penganut agama muslim, bahkan masyarakat non
muslim pun merasa lebih nyaman dengan menu yang disajikan oleh perbankan
syariah. Sebab, pada prinsipnya bank syariah merupakan suatu aturan main atau
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dananya dan pembiayaan modal untuk kegiatan usaha tanpa memandang
latar belakang agama.
Lembaga
perbankan merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan modal usaha dilakukan dengan
akad yang sesuai dengan syariah dan telah menjadi tradisi umat Islam
sejak zaman Rasulullah. Menurut
Sofrinalia( 2012) dalam penelitiannya tentang perbankan pada zaman Rasulullah
bahwa praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk
keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah
lazim dilakukan sejak zaman Rasulllah, dengan demikian fungsi-fungsi utama
perbankan yaitu menerima deposit,menyalurkan dana dan melakukan transfer dana
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak
zaman Rasulullah.
Perkembangan
perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang
memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Akan tetapi realitas
yang ada menunjukan bahwa selama ini yang terlibat dalam institusi syariah
kebanyakan tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic
banking. Tentunya kondisi ini cukup mempengaruhi produktifitas dan
profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus
mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yang
mampu mengamalkan ekonomi syariah diberbagai tempat. Karena system yang baik
tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang
baik pula. Selain itu, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan
perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal
tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.
Perbankkan
syariah tentunya berbeda dengan perbangkan konvensional, hal ini dikarenakan
bank konvensional lebih mementingkan kepentingan pemilik dana (Deposan) dengan
dasar memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Dalam hal ini
Perbankan konvensional terbagi atas bank umum konvensional dan bank perkreditan
rakyat. Menurut Erni Wijayanti dalam artikelnya “Asal Mula Perbankan”
bahwa sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga
dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya
dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer).
Pada era modern
ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk dinegara-negara
yang berpenduduk mayoritas muslim. Di Indonesia eksistensi Perbankan Syariah
secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkanya Paket
Kebijakan Desember 1983 (Pakdes 83) tentang penghapusan pagu kredit dan
menyebutkan bahwa bank bebas menentukan suku bunga kredit, tabungan dan
deposito. Kemudian dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) tentang
izin pendirian usaha bank baru. Kemudian secara kelembagaan dimulai dengan
berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu-
satunya bank yang secara murni menerapkan prinsip syariah berupa prinsip bagi
hasil dalam operasional kegiatan usahanya. Konsep ekonomi syariah diyakini
menjadi “Sistem Imun” yang efektif bangi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak
terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak
perbankan konvensional untuk mendirikan bank yang menggunakan system syariah.
Pada tahun 1992 perbankan syariah mulai berkembang luas dan menjadi tren tahun
2004. Pada tahun 2000 bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit
usaha syariah telah meingkat jumlahnya, sedangkan untuk BPRS (Bank Perkreditan
Rakyat Syariah) sudah masih akan bertambah pada tahun-tahun berikutnya, jumlah
bank syariah akan terus meningkat seiringnya dengan masuknya peran-peran ekonomi
baru.
Perbankan
syariah saat ini telah berkembang pesat sekali sehingga tidak perlu heran
ketika masih terdapat hal- hal yang sifatnya debatable. Pertanyaan
tersebut meliputi apakah system yang digunakan perbankan syariah sudah
benar-benar syariah? apakah SDM yang didalamnya sudah memiliki kepribadian yang
syariah pula?. Menyikapi adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut kita dapat
melihat pada praktik yang sesungguhnya sehingga dapat membandingkan antara
teori dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya.
Pada
akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia
adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi
seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang
menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang
dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang
dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi
sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya
dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
REFERENSI
Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)
Muhammad,
Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
Muhammad,
menejeman bank syariah, ( jokja :UPP STIM YKPN, 2011 ).
Aifin zainul,
dasar- dasar bank syariah, ( Jakarta: pustaka alvabet, 2006 )
Artikel
PERBANKAN SYARIAH DI ERA MODERN
Diajukan untuk memenuhi
tugas
Materi
Kuliah: Perbankan Syariah
Dosen Pembina:
Tri febrianto
Oleh:
FARHATIN
NIM : A.2011360400390
NIM : 200636042319
FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN
MUAMALAH
INSTITUT
ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
TAHUN AKADEMIK 2012-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar