Rabu, 17 September 2014

Refolusi Kehidupan







Empat Dusun Desa Jangkong Tak Dapat Aliran Listrik

SUMENEP – Sebanyak empat dusun desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang hingga kini masih belum teraliri jaringan listrik. Empat Dusunu tersebut diantaranya, Dusun Galis, Pardikan, Porajen dan Rungbiru. Akibatnya, penerangam di desa pantura (pantai utara) tidak maksimal.
Informasi yang dihimpun Koran Madura, di empat Dusun tersebut yang tidak mendapatkan aliran listrik sebanyak 209 KK (Kepala Keluarga), sedangkan jumlah keselurhan di desa tersebut mencapai 500 KK dengan jumlah hak pilih sekitar 2.500 orang.
”Di emat dusun tersebut hingga kini masih belum teraliri jaringan listrik,” kata anggota DPRD Sumenep asal Kecamtan Batang-Batang Nayatullah bin Superang.
Menurut manan Kepala Desa itu, mengaku telah mengajukan surat permohonan pengadaan jaringan kepada PT PLN Jawa Timur. Haya sja sampai saa ini masih belum ada tanggapan serius dari pihak PT. PLN sendiri.
Padahal surat yang telah di layangkan tersebut, sudah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Sumenep, A Busyro Karim dengan nomor 671.1/596/435,209/2011. ”beberapa bulan yang lalu, memang pernah ada pengukuran sebanyak dua kali, katanya dari pihak PLN. Sayangnya, hingga saat ini masih belum terealisasi,” terangnya
Padahal lanjut Politisi PKB itu mengatakan, jika surat yang dilayangkan tersebut dinilai sudah sangat lama, yakni pada tahun 2011 yang lalu. ”Yang diajukan mulai tahun 2011, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” terangnya
Dikatakan untuk sementara waktu, hampir separuh KK tersebut masih nyantol ke desa tetangga. ”Mereka saat ini masih nyantol ke desa tetangga, jaraknya sekitar 2 kilometer,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil rakyat meminta agar pemerintah cepat menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab, hal tersebut dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. ”Karena ini menyangkut kebutuhan warga, maka kami harap pemerintah juga lebih peka,” harapnya
Sementara Kepala ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Sumenep Abd. Kahir mengaku dalam waktu dekat akan sgera melakukan mediasi untuk menyembatani surat yang telah dilayangkan oleh pemerintah desa stempat. ”Karena rentan waktunya pengiriman surat itu sudah lama, yakni dari tahun 2011-2014, maka kami harus meninjau ulang usulan tersebut. Baik terhadap PLN,” terangnya
Selain itu juga, pihaknya bersam tim akan segera melakukan survie terhadap lokasi tersebut. Bahkan pihaknya mengaku telah menjalin komonikasi dnegan sejumlah tokoh masyarakt setempat untuk dilakukan survie.
Survie tersebut, untuk meninjau jarak antara tiang listrik terkhir, jumlah penduduk dan juga untuk meninjau urgensi kebutuhan listrik di daerah tersbut. ”Rencananya besok sore (Hari ini) kami bersma tim akan meninju loksi tersebut. Seytelah itu baru kami akan mengkaji ulang. Jika memang mendesak, maka kami akan mengupayakan agar secepatanya listrik bisa teralirkan,” tukasnya. (UN/JI)

Oknum PPAI Diduga Tilap Uang Rp 26,9



SUMENEP – Salah satu oknum Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan Lenteng, diduga telah minilap biaya pengurusan ijin operasional sebesar Rp 26,9 juta terhadap dua Kepala Madarasah dan seorang guru dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) setempat.
Informasinya, Kasus yang menyeret oknum PPAI tersebut bermula saat 2 Kepala Madrasah mau mengajukan ijin pendirian madrasah ke kantor Kemenag setempat pada tahun 2013 yang lalu. Dua kepala madrasah tersebut dimintai uang sebesar Rp 11 juta untuk Madrasah Ibtidayah (MI) Miftahul Jannah, Desa Lenteng Barat, dan Rp 12 juta untuk MI Nurus Shabah, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Dengan harapan agar prioses penegajuanijin tersebut lebih cepat terselesaikan.
Sehinga membuat dua kepala madrasah tersebut mendatangai kantor kemenag setempat. Sayangnya, setelah ditanyakan, ternyata sampai saat ini data pengajuan pembuatan ijin operasional tersebut masih belum masuk.
”Kemarain memang ada dua kepala madrasah yang menanyakan penerbitan ijin pendirian madrasah ke sini, tapi setelah kami cek proposalnya tidak ada proposal masuk atas nama lembaga mereka,” kata Kasi Penma kantor Depag Sumenep Moh. Rifa’ei Hasyim, Rabu (17/9).
Menurutnya, pengurusan ijin pendirian madrasah, tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, paling lambat sekitar satu bulan setelah pengajuan proposal ijin pendirian madrasah sudah diterbitkan. Selain itu, dalam pengurusan ijin pendirian madrasah pihaknya tidak membebani biaya apapun pada lembaga, kecuali uang pengganti administrasi yang nilainya tidak seberapa. ”Selama saya di Penma, tidak pernah ada pungutan untuk penerbitan ijin pendirian madrasah, yang penting proposalnya lengkap, petugas akan mensurvei lembaga tersebut, paling lambat setelah survie ijin yang dimaksud sudah keluar,” sambungnya.
Namun begitu pihaknya, tetap sesuai prosedur dalam menerbitkan ijin pendirian madrasah, pihaknya tidak gegabah dalam menerbitkansurat penting itu. Penerbitan ijin pertama yang diberikan pada lembaga, adalah surat ijin pendirian baru setelah satu tahun kemudian baru diterbitkan surat ijin operasional madrasah.
Disinggung masalah pungutan yang dilakukan oknum PPAI kecamatan Lenteng, Hasyim mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu. Pihaknya hanya fokus pada persoalan pendidikan madrasah dan perijinannya, masalah lain yang terjadi di luar tugasnya sudah merupakan kewenangan kasubag TU untuk menanganinya. ”Aku tidak tahu masalah itu mas, masalah lain yang terjadi diluar tugas tanggung jawab saya sebagai kasi penma, sudah menjadi kewenangan kepala atau kasubag TU,” bebernya.
Kasubag TU Kemenag Sumenep, Djono Hadi, malah menyuruh media datang ke penma langsung, karena masalah yang dilakukan oknum PPAI lenteng merupakan kewenangan kasi penma. ”Itu bukan kewenangan kami, coba saja sampeyan datang ke kasi penma, karena masalah tersebut kewenangan kasi penma,” katanya.
Sementara informasi dilapangan, oknum PPAI Kecamatan Lenteng tidak hanya menipu dua kepala madrasah sebesar Rp 23 juta, melainkan juga melakukan penipuan terhadap salah satu guru setifikasai yang bertugas di Kecamatan Lenteng, sebesar Rp 3,9 juta. Guru sertifikasi di iming-imingi akan dimutasi ke lembaga lain, bila membayar sejumalh uang pada Oknum PPAI.
Akibatnya, Guru sertifikasi yang berasal dari Kecamatan Sumenep tergiur dengan raayuan oknum PPAI, dengan maksud akan dimutasi ke lokasi yang lebih dekat dengan rumahnya. Namun janji mutasi yang diucapkan oknum PPAI hanya gombal belaka, pihaknya tetap saja tidak dipanggil-panggil untuk dimutasi ke sekolah lain, akibatnya uang sebesar Rp 3,9 juta yang diberikan pada oknum PPAI musnah. (UN/JI)