Rabu, 17 September 2014

Oknum PPAI Diduga Tilap Uang Rp 26,9



SUMENEP – Salah satu oknum Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan Lenteng, diduga telah minilap biaya pengurusan ijin operasional sebesar Rp 26,9 juta terhadap dua Kepala Madarasah dan seorang guru dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) setempat.
Informasinya, Kasus yang menyeret oknum PPAI tersebut bermula saat 2 Kepala Madrasah mau mengajukan ijin pendirian madrasah ke kantor Kemenag setempat pada tahun 2013 yang lalu. Dua kepala madrasah tersebut dimintai uang sebesar Rp 11 juta untuk Madrasah Ibtidayah (MI) Miftahul Jannah, Desa Lenteng Barat, dan Rp 12 juta untuk MI Nurus Shabah, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Dengan harapan agar prioses penegajuanijin tersebut lebih cepat terselesaikan.
Sehinga membuat dua kepala madrasah tersebut mendatangai kantor kemenag setempat. Sayangnya, setelah ditanyakan, ternyata sampai saat ini data pengajuan pembuatan ijin operasional tersebut masih belum masuk.
”Kemarain memang ada dua kepala madrasah yang menanyakan penerbitan ijin pendirian madrasah ke sini, tapi setelah kami cek proposalnya tidak ada proposal masuk atas nama lembaga mereka,” kata Kasi Penma kantor Depag Sumenep Moh. Rifa’ei Hasyim, Rabu (17/9).
Menurutnya, pengurusan ijin pendirian madrasah, tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, paling lambat sekitar satu bulan setelah pengajuan proposal ijin pendirian madrasah sudah diterbitkan. Selain itu, dalam pengurusan ijin pendirian madrasah pihaknya tidak membebani biaya apapun pada lembaga, kecuali uang pengganti administrasi yang nilainya tidak seberapa. ”Selama saya di Penma, tidak pernah ada pungutan untuk penerbitan ijin pendirian madrasah, yang penting proposalnya lengkap, petugas akan mensurvei lembaga tersebut, paling lambat setelah survie ijin yang dimaksud sudah keluar,” sambungnya.
Namun begitu pihaknya, tetap sesuai prosedur dalam menerbitkan ijin pendirian madrasah, pihaknya tidak gegabah dalam menerbitkansurat penting itu. Penerbitan ijin pertama yang diberikan pada lembaga, adalah surat ijin pendirian baru setelah satu tahun kemudian baru diterbitkan surat ijin operasional madrasah.
Disinggung masalah pungutan yang dilakukan oknum PPAI kecamatan Lenteng, Hasyim mengaku tidak tahu menahu tentang hal itu. Pihaknya hanya fokus pada persoalan pendidikan madrasah dan perijinannya, masalah lain yang terjadi di luar tugasnya sudah merupakan kewenangan kasubag TU untuk menanganinya. ”Aku tidak tahu masalah itu mas, masalah lain yang terjadi diluar tugas tanggung jawab saya sebagai kasi penma, sudah menjadi kewenangan kepala atau kasubag TU,” bebernya.
Kasubag TU Kemenag Sumenep, Djono Hadi, malah menyuruh media datang ke penma langsung, karena masalah yang dilakukan oknum PPAI lenteng merupakan kewenangan kasi penma. ”Itu bukan kewenangan kami, coba saja sampeyan datang ke kasi penma, karena masalah tersebut kewenangan kasi penma,” katanya.
Sementara informasi dilapangan, oknum PPAI Kecamatan Lenteng tidak hanya menipu dua kepala madrasah sebesar Rp 23 juta, melainkan juga melakukan penipuan terhadap salah satu guru setifikasai yang bertugas di Kecamatan Lenteng, sebesar Rp 3,9 juta. Guru sertifikasi di iming-imingi akan dimutasi ke lembaga lain, bila membayar sejumalh uang pada Oknum PPAI.
Akibatnya, Guru sertifikasi yang berasal dari Kecamatan Sumenep tergiur dengan raayuan oknum PPAI, dengan maksud akan dimutasi ke lokasi yang lebih dekat dengan rumahnya. Namun janji mutasi yang diucapkan oknum PPAI hanya gombal belaka, pihaknya tetap saja tidak dipanggil-panggil untuk dimutasi ke sekolah lain, akibatnya uang sebesar Rp 3,9 juta yang diberikan pada oknum PPAI musnah. (UN/JI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar