SUMENEP – Salah satu oknum Pengawas
Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan Lenteng, diduga telah minilap biaya
pengurusan ijin operasional sebesar Rp 26,9 juta terhadap dua Kepala Madarasah
dan seorang guru dibawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) setempat.
Informasinya, Kasus yang menyeret
oknum PPAI tersebut bermula saat 2 Kepala Madrasah mau mengajukan ijin
pendirian madrasah ke kantor Kemenag setempat pada tahun 2013 yang lalu. Dua
kepala madrasah tersebut dimintai uang sebesar Rp 11 juta untuk Madrasah
Ibtidayah (MI) Miftahul Jannah, Desa Lenteng Barat, dan Rp 12 juta untuk MI
Nurus Shabah, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Dengan harapan agar prioses
penegajuanijin tersebut lebih cepat terselesaikan.
Sehinga membuat dua kepala madrasah
tersebut mendatangai kantor kemenag setempat. Sayangnya, setelah ditanyakan,
ternyata sampai saat ini data pengajuan pembuatan ijin operasional tersebut
masih belum masuk.
”Kemarain memang ada dua kepala
madrasah yang menanyakan penerbitan ijin pendirian madrasah ke sini, tapi setelah
kami cek proposalnya tidak ada proposal masuk atas nama lembaga mereka,” kata Kasi
Penma kantor Depag Sumenep Moh. Rifa’ei Hasyim, Rabu (17/9).
Menurutnya, pengurusan ijin
pendirian madrasah, tidak membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, paling
lambat sekitar satu bulan setelah pengajuan proposal ijin pendirian madrasah
sudah diterbitkan. Selain itu, dalam pengurusan ijin pendirian madrasah
pihaknya tidak membebani biaya apapun pada lembaga, kecuali uang pengganti
administrasi yang nilainya tidak seberapa. ”Selama saya di Penma, tidak pernah
ada pungutan untuk penerbitan ijin pendirian madrasah, yang penting proposalnya
lengkap, petugas akan mensurvei lembaga tersebut, paling lambat setelah survie
ijin yang dimaksud sudah keluar,” sambungnya.
Namun begitu pihaknya, tetap sesuai
prosedur dalam menerbitkan ijin pendirian madrasah, pihaknya tidak gegabah
dalam menerbitkansurat penting itu. Penerbitan ijin pertama yang diberikan pada
lembaga, adalah surat ijin pendirian baru setelah satu tahun kemudian baru
diterbitkan surat ijin operasional madrasah.
Disinggung masalah pungutan yang
dilakukan oknum PPAI kecamatan Lenteng, Hasyim mengaku tidak tahu menahu
tentang hal itu. Pihaknya hanya fokus pada persoalan pendidikan madrasah dan
perijinannya, masalah lain yang terjadi di luar tugasnya sudah merupakan
kewenangan kasubag TU untuk menanganinya. ”Aku tidak tahu masalah itu mas,
masalah lain yang terjadi diluar tugas tanggung jawab saya sebagai kasi penma,
sudah menjadi kewenangan kepala atau kasubag TU,” bebernya.
Kasubag TU Kemenag Sumenep, Djono
Hadi, malah menyuruh media datang ke penma langsung, karena masalah yang
dilakukan oknum PPAI lenteng merupakan kewenangan kasi penma. ”Itu bukan
kewenangan kami, coba saja sampeyan datang ke kasi penma, karena masalah
tersebut kewenangan kasi penma,” katanya.
Sementara informasi dilapangan,
oknum PPAI Kecamatan Lenteng tidak hanya menipu dua kepala madrasah sebesar Rp
23 juta, melainkan juga melakukan penipuan terhadap salah satu guru setifikasai
yang bertugas di Kecamatan Lenteng, sebesar Rp 3,9 juta. Guru sertifikasi di
iming-imingi akan dimutasi ke lembaga lain, bila membayar sejumalh uang pada
Oknum PPAI.
Akibatnya, Guru sertifikasi yang
berasal dari Kecamatan Sumenep tergiur dengan raayuan oknum PPAI, dengan maksud
akan dimutasi ke lokasi yang lebih dekat dengan rumahnya. Namun janji mutasi
yang diucapkan oknum PPAI hanya gombal belaka, pihaknya tetap saja tidak
dipanggil-panggil untuk dimutasi ke sekolah lain, akibatnya uang sebesar Rp 3,9
juta yang diberikan pada oknum PPAI musnah. (UN/JI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar