Jumat, 14 November 2014

Warga Geger, Galian Tanah Dipenuhi Ular Berbisa

Azizi
SUMENEP - Sejumlah warga Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, di gegerkan penemuan puluhan ular berbisa dibekas galian tanah milik warga setempat.
"Pemburuan ular terus dilakukan oleh warga disini, tadi sekitar pukul 10.30 baru empat ular yang berhasil ditangkap," kata Azizi salah satu warga setempat.
Bahkan, lanjut pemuda yang tergabung dalam Group Pemuda Peghe' itu, saat ini pencaharian tetap dilanjutkan, walaupun dalam keadaan hujan lebat. Sebab, sejumlah warga khawatir jika dihentikan pemburuannya, ular berbisa itu sampai menyusup ke rumah warga. "Makanya, walaupun hujan tetap diterusin pemburuannya," ujar Azizi.
Hal senada juga dikatakan oleh Zainullah. Dirinya merasa terkejut saat memdengar jika disekitar rumahnya ditemukan banyak ular. Padahal, sebelumnya tidak pernah satupun ular yang ditemukan. "Walaupun kami sering keluar malam, tidak pernah berjumpa dengan ular-ular itu," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap agar pemburuan tersebut terusdilakukan. "Jangan sampai ular-ular itu memakan korban," tukasnya. (88/93)

Penggunaan Dana DAK Rp 298 Juta Tidak Sesuai Juknis

SUMENEP - Realisasi Dana Anggaran Khusus (DAK) yang dikucurkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, dinyalir  tidak tepat sasaran. Dana Rp 298 juta yang bersumberkan dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2013, diberikan pada dua lembaga yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Pragaan, sebesar Rp 158 juta,  dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamaran Bluto, sebesar Rp 140 juta.
 
Sesuai nomenklatur yang ada, dana tersebut seharusnya digunakan untuk Rehahap Kelas Besar (RKB). Tapi realisasi dilapangan dana tersebut dialihkan pada pekerjaan lain, yang tidak termasuk dalam nomenklatur.
 
Dana ratusan juta itu, digunakan untuk pemasangan paving pada halaman SMA di Kecamatan Pragaan. Sedangkan yang di Kecamatan Bluto, dialihkan untuk rehap ruang kelas PAUD (Pembelajaran Anak Usia Dini).
 
"Pengguanaan dana bantuan ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan nomenklatur, yang mengkhususkan dana tersebut untuk RKB, tapi dilapangan malah dialihkan pada paving dan rehap ruang kelas PAUD, kan aturannya sudah jelas untuk SMA,” kata Junaidi salah seorang aktivis LSM di Sumenep
 
Anehnya, meski penggunaan dana DAK 2013 sudah tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada, Diknas Sumenep terkesan tutup mata dan bungkam terhadap permasalahan tersebut. Diknas tetap menerima SPJ realisasi dari dua lembaga tersebut, sehingga masyarakat menilai bungkamnya Diknas Sumenep, ditengarai ada konfirasi antara pihak lembaga dengan petugas Diknas.
 
Bisa saja terjadi konspirasi antara Diknas dengan lembaga, wong faktanya sudah jelas dana DAK dialihkan pada pekerjaan lain, masih saja tidak ada teguran dan SPJnya tetap saja di terima,” sesalnya.
 
Kepala Disdik Sumenep, A. Shadik, sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi, beberapa kali dihubungi nomor telepon selulernya, terdengar nada sedang tidak aktif. Bahkan pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya, juga tidak mendapat balasan.
Sementara Dulsiam, anggota DPRD Sumenep menyayangkan penyalahgunaan bantuan, yang dilakukan dua lembaga dibawah naungan Diknas. Bahkan politisi PKB dari kepualauan itu, meminta Diknas Sumenep bertanggungjawab atas penyalah gunaan bantuan itu.
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, kenapa anggaran yang nilainya ratusan juta untuk RKB malah digunakan untuk paving dan rehap ruang PAUD, ini kan aneh dan Diknas selaku pengelola anggaran itu, harus segera bertindak dan bertanggungjawab atas masalah ini," kata Dulsiam.
 
Menurutnya, setiap program yang bersumberkan dari APBD, wajib hukumnya direalisasikan sesuai juknis (petunjuk tekhnis) dan RAB (Rancana Anggaran Dan Belanja) yang ada. Kalau juknisnya  memang untuk RKB (Rehab Kelas Baru), tidak boleh dipergunakan untuk yang lain-lain, terkecuali bila ada dana lebih.
 
“Baru dana DAK bisa digunakan untuk kebutuhan lain, bila memang ada dana lebih dari Juknis yang ditetapkan, kalau juknisnya belum dikerjakan malah dananya dipergunakan untuk pekerjaan lain, itu salah besar,” pungkasnya. (88)

Kejari Sumenep Periksa 27 Saksi Dugaan Penggelapan Raskin

SUMENEP – 27 orang warga asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (3/11/2014).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masayarakat miskin (Raskin), yang diduga dilakukan perangkat desa setempat. Dari 27 orang saksi yang dipanggil Kejari hanya 23 orang yang memenuhi paanggilan Kejari, sedangkan 4 orang saksi lainnya tidak bisa hadir lantaran sedang karena sedang diluar kota.
Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan bantuan raskin, dilakukan secara tertutup di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep. Saksi diperiksa secara maraton oleh tiga orang penyidik, seputar dugaan penyimpangan bantuan raskin yang dilakukan oknum aparat desa.
“ Ada 27 orang warga yang dipanggil ke sini, namun mereka tidak bisa hadir  karena sedang berada diluar kota, hanya 23 orang yang  hadir,” Kata Jufri (47), warga Dusun Buraja, Desa lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Senin (3/11/2014).
Pemanggilan warga desa lapa Laok oleh kejari Sumenep dilakukan, agar masyarakat bisa memberikan kesaksian, terkait benar tidaknya laporan dugaan penyimpangan penyaluran raskin oleh perangkat desa setempat beberapa waktu lalu. Bahkan dua tokoh masyarakat desa setempat yakni, H. Saleh (49), dan Fuad (50), turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Sumenep.
“ Tidak warga yang dieriksa sebagai saksi oleh Kejari, tapi dua tokoh masyarakat yang ada di desa kami juga diperiksa sebagai saksi, padahal mereka ada yang sama sekali tidak menrima bantuan raskin,” beber Jufri.
Sementara Moh. Sigiyanto, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan laporan penyelewengan bantuan raskin pada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat  (RTSPM), oleh aparat desa setempat. Selain itu, Kejari Sumenep ingin melengkapi data penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan, demi pengembangan kasus selanjutnya.
“ Hari ini kami memanggil 27 orang warga Desa lapa Laok, sebagai saksi laporan dugaan penyelewengan distribusi beras untuk warga miskin (raskin), yang dtengarai tidak sampai utuh pada RTSPM, hal ini kami lakukan untuk melengkapi data penyelidikan yang kami laakukan saat ini,” pungkas  Moh. Sigiyanto.
Informasi dilapangan, oknum aparat Desa Lapa Laok, diduga melakukan penyelewengan pendistribusian pada RTSPM,  jatah raskin yang semestinya disalurkan 15 kg pada penerima, tenrnyata hanya 12-13 kg yang disalurkan. Raskin yang terima masyarakat tekor antara 2-3 kg, tidak hanya itu ada penerima raskin yang hingga 5 bulan tidak mendapat jatah raskin, akibatnya masyarakat marah dan melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumenep. (88)

Proyek pelebaran Jalan Rp 5 Miliyar Dilaporkan Tidak Sesuai Bistek

SUMENEPProyek pelebaran jalan lingkar barat  di Desa Babbalan, Kecamatan Kota, Sumenep, dilaporkan dikerjakan asal-asalan oleh warga, beberapa pekerjaannya diduga banyak yang melenceng dari juknis yang telah ditetapkan. Sehingga oleh warga, pekerjaan proyek tersebut dilaporkan ke Komisi C DPRD Sumenep.
Dari laporan yang diterima Komisi C, pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan bastek, diantaranya kedalaman galian yang mestinya 82 cm, hanya dikerjakan 71 cm. Selain itu, lebar galian yang mestinya 3 meter, hanya dikerjakan 2,70 meter, serta bahan yang dipergunakan untuk menutup galian proyek pelebaran jalan, diduga tidak sesuai standart.
“ Sesuai laporan yang kami terima, proyek pelebaran jalan  di lingkar barat Desa Babbalan, pekerjaannya banyak yang tidak sesuai juknis, dan kami sebagai leading sektor PU Bina Marga harus mengecek ke lapangan kebenaran laporan tersebutb, dan ternyata laporan itu tidak sepenuhnya benar, memang ada disana-sini kekurangannya tapi itu tidak seberapa,” kata Dulsiam, ketua Komisi C DPRD Sumenep, Rabu (12/11/2014).
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep, Edy Rasiyadi, yang juga turun kelapangan, menyayangkan laporan warga yang menganggap proyek pelebaran jalan di Desa Babbalan, tidak sesuai bastek. Bahkan, pihaknya menganggap pekerjaan proyek itu dikerjakan sesuai juknis yang telah ditentukan.
” Kalau masalah ketebalan, kami yakin sudah mendekati juknis yang ada. Namun soal kualitas kami akan melakukan tes ke lap (laborataorium)  di Surabaya, sebagaiman yang telah diintruksikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” bebernya.
Namun begitu, pihaknya selaku pengelola, menghimbau agar masyarakat  agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi pekerjaan itu. Sehingga proyek pelebaran jalan senilai Rp 5 miliyar, dikerjakan sebagaimana mestinya oleh rekanan,  disamping itu pihaknya  berharap masyarakat juga jeli mengawasi campuran bahan atau kwalitas bahan yang digunakan.
“Kami berharap masyarakat ikut andil dalam mengawasi proyek pelebaran jalan, dan jika dalam pekerjaan tersebut, ditemukan adanya ketidak sesuian, maka pihaknya menganjurkan masyarakat segera melaporkannya ke PU Bina Marga,” pungkasnya. 
(88)

Asyik Rekap Togel, Satu Orang Ditangkap Polisi

SUMENEP – Imam Subriyanto (40), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, Sumenep, harus meringkuk di sel tahanan, setelah aksinya merekap judi togel tercium polisi. Pejudi togel tersebut tidak berkutik begitu polisi datang dan menangkap mereka di rumahnya, dan tertunduk lesu ketika digelandang ke mobil petugas.
Dari lokasi penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa kertas putih berukuran polio yang digunakan tersangka merekab pengeluaran togel, kupon putih untuk pemeblian togel, 1 unit HP Nexcom warna biru, uang tunai senilai Rp 184.000, buku catatan rekapan, serta 3 buah balpoint warna hitam. “ Tersangkanya berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, melalui humas Polres Sumenep, AKP Jaiman).
Menurutnya, penangkapan pejudi togel tersebut bermula dari laporan dari salah seorang anggota Polres Sumenep, yang sudah lama mengintai aktifitas tersngka yang dikabarkan melayani jual beli togel di rumahnya. Atas temuan tersebut, langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan oleh unit reserse kriminal Polres Sumenep.
“ Rupanya di rumah tersangka selama ini dijadikan markas untuk pemesanan judi togel. Untung segera tercium anggota kami, sehingga bisa segera diberangus,’’ tegas Joko.
Kini para penjudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di mapolres Sumenep, lima tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Din/88)

Anggran Pipek Tahun 2015 Diprediksi Membengkak

Dewan Minta Pipek Ditambah
       SUMENEP – Program Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (Pipek) di Kabupaten Sumenep berpotensi membengkak. Pasalnya, sejumlah fraksi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mengusulkan penambahan anggaran. Tidak, tanggung-tanggung jumlah yang diusulakan sebesar Rp 1 miliar.
          Informasinya, Munculnya penambahan anggran pipek terungkap setelah unsur pimpinan DPRD menggelar rapat dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Hadi Soetarto. Dalam rapat tersebut sebagian unsur pimpinan meminta agar alokasi untuk pipek dinaikkan menjadi Rp 1 miliar.
          Jumlah dana yang saat ini menjadi perbincangan hangat di gedung perlemen diklaim sebagai hasil dari reses atau serap aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPRD dari konstituen di daerah pilihan (Dapil) masing-masing. ”Informasi yang saya teriam ada usulan ke sekkab agar dana itu dinaikkan menjadi 1 miliar. Namun, saat ini persoalan itu masih tarik ulur,” kata salah satu anggota yang enggan dikorankan.
          Ketua Fraksi Demokrat H Masdawi tidak begitu banyak komentar terkait persoalan itu. Politisi partai berlambang bintang mercy itu masih menunggu perkembangan isu yang berkembang di DPRD. Bahkan, kendati pipek itu ditiadakan mereka tidak mempersoalkanya. ”Jika dana itu dijadikan sebagai media untuk berpolitik, ditiadakan pun tidak apa-apa,” katanya.
          Apakah dana itu begitu diharapkan oleh masyarakat? Masdawi mengaku tidak tahu. Dia mengaku tidak tahu secara pasti. Mengingat dirinya belum mengalaminya. ”Tidak ada incumben yang membicaraka masalah itu. saaat menjadi kepal desa selama 14 tahun, saya juga tidak pernah merasakannya,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengaku belum membahas persoalan itu. Bahkan, saat ditanya pertemuan dengan sekkab, politisi partai kebangkitan bangsa (PKB) itu juga mengaku belum ada. Menurutnya, pembahasan menganai dana tersebut akan dilakukan di bagian anggaran (Banggar).
Meski mengaku belum membahasnya, politisi asal dapil 1 itu mengatakan bahwa dana itu masih diperlukan. Sebab, dana itu bukan untuk anggota DPRD, melainkan murni untuk kepentingan masyarakat. Hanya saja lokasi yang akan menjadi sasaran proyek atas arahan dan petunjuk anggota dewan.(S/88)

Dibalik Drama Penangkapan 15 Kapal Rembang



Dari Kapal Ditangkap, Nelayan Disandera hingga Minta Uang Tebusan
          SUMENEP – Penangkapan Kapal Nelayan asal Rembang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu mendapat sorotan keras dari sejumlah pihak. Sorotan cukup keras dilontarkan aktivis Forsona (Forum Slodaritas Nelayan) yang menduga penangkapan terhadap kapal nelayan asal Rembang penuh dramatisasi.
          Aktivis Forsona Makhtub Syarif mengungkapkan penangkapan 15 kapal nelayan berjenis purse seine asal Rembang di perairan Masalembu diwarnai drama yang cukup menyita banyak kalangan. Sebab selain kapal ditangkap, diduga nelayan disandera bahkan para nelayan beserta ABK (Anak Buah Kapal) masih diminta uang tebusan karena dinilai telah melanggar zona tangkapan ikan.
          “Dari 58 kapal Purse Seine yang berlayar di Masalembu, sebanyak 15 kapal asal Rembang yang tertangkap, selebihnya berhasil kabur melarikan diri dari perairan Masalembu. Namun 15 kapal purse seine itu akhirnya digiring ke Dermaga Kampung Raas, terang Ook-sapaan akrabnya.
          Tragedy penangkapan kapal purse seine itu, lanjut Ook, lantaran kapal nelayan asal Rembang itu tidak mengantongi izin penangkapan berupa SPI (Surat penangkapan Ikan) di daerah perairan Masalembu, Sumenep. Sehingga membuat nelayan dan masyarakat masalembu berupaya menangkap kapal liar tersebut.
          Zona larangan penangkapan itu yakni maksimal 30 mil dari pulau Masalembu. Itu kesepakatan (MoU) yang sudah dibuat dengan Nelayan Masalembu yang dilakukan di DKP Sumenep. Kelompok nelayan lantas bergerak menangkap kapal itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Koramil, Mapolsek dan Syahbandar Masalembu agar tidak terjadi hal yang berbau anarkis.
          Sayangnya dalam aksi penangkapan itu, yang mengaku kelompok nelayan tradisional MAsalembu itu meminta kompensasi atas pelangaran zona tangkapan ikan berupa uang tebusan. Agar upaya itu berhasil, awalnya kapal ditangkap lalu nelayan bersama ABK yang berjumlah ratusan orang disandera di suatu tempat.
          “Itu dia masalahnya. Tidak hanya kapal yang ditangkap, tapi para nelayan beserta ABK juga disandera dibawa Kampung Baru, sekitar 7 kilometer dari Dermaga Kampung Raas, kepulauan MAsalembu. Karena merasa jiwanya terancam lantaran ditakut-takuti dengan sajam dan kapal akan dibakar, membuat nelayan dan ABK asal Rembang itu berupaya menebus uang yang diminta kelompok nelayan Masalembu,” kata Ook dengan nada kecewa.
          Uang tebusan itu, lanjut Ook, dipenuhi setelah komunikasi dengan juragan kapal di Rembang yang menyetujui untuk membayar uang tebusan yang dianggap sebagai denda tersebut. Melalui perwakilan dari Rembang yang berencana menebus sesuai permintaan kelompok nelayan Masalembu yakni per perahu diminta membayar Rp 50 juta. Sehingga total dari 15 perahu mencapai sekitar Rp 700 juta.
          “Sayangnya perwakilan asal rembang hanya membawa uang tebusan sebesar Rp 500 juta sehingga uang tebusan itu tidak sesuai yang diminta. Akhirnya uang itu diminta dilunasi sehingga perawakilan masyarakat nelayan Rembangdan MAsalembu akhirnya bertemu di salah satu hotel Favorit di Sumenep. Itu dilengkapi dengan surat tanda terima uang yang ditandatangani pihak pemberi dan penerima,” ungkap Ook.
Lantas ketua nelayan yang melakukan penangkapan itu diduga datang ke salah satu politisi yang sedang menjabat di DPRD Sumenep, menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak nelayan Rembang sudah selesai. Dan, menyampaikan uang tebusan itu. Namun politisi itu meminta agar uang tebusan itu dikembalikan lagi pada Nelayan Rembang.
Akhirnya uang itu dibawa ke Masalembu lalu dibagi-bagi dan besarannya bervariasi. Untuk aparat tingkat kecamatan diduga menerima sebesar Rp 20 juta, Ketua HSNI terima Rp 5 juta, pejabat untuk tingkat kabupaten Rp 30 juta. “saya sepakat jika memang masyarakat nelayan Masalembu tidak menghendaki nelayan masyarakat luar tidak menangkap ikan di daerahnya. Tapi caranya bukan berlagak seperti perompak kapal.
Seperti diungkapkan Riadi jawat,  salah seorang Nelayan asal Masalembu ikut prihatrin dengan cara penyelesaian masalah itu. Sebab cara-cara seperti itu hanya akan mencemarkan nama baik Masyarakat Nelayan Masalembu.
Diakuinya, penangkapan kapal purse seine asal Rembang itu terjadi pada Senin Dini Hari (03/11) sekitar pukul 02.00. terdapat sekitar 58 kapal purse seine yang berlayar diperairan Masalembu untuk menangkap ikan. Penangkapan itu terjadi karena nelayan luar itu sudah melanggar zona tangkapan sesuai kesepakatan atau MoU yang dibuat Nelayan Masalembu dengan DKP  Sumenep.
Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP MArjoko melalui Kapolsek Masalembu Ipda Marjito belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum juga memberikan  respon. (E/88)