Dari Kapal Ditangkap, Nelayan Disandera hingga Minta Uang
Tebusan
SUMENEP – Penangkapan Kapal
Nelayan asal Rembang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu mendapat sorotan keras
dari sejumlah pihak. Sorotan cukup keras dilontarkan aktivis Forsona (Forum
Slodaritas Nelayan) yang menduga penangkapan terhadap kapal nelayan asal
Rembang penuh dramatisasi.
Aktivis Forsona Makhtub
Syarif mengungkapkan penangkapan 15 kapal nelayan berjenis purse seine asal
Rembang di perairan Masalembu diwarnai drama yang cukup menyita banyak
kalangan. Sebab selain kapal ditangkap, diduga nelayan disandera bahkan para
nelayan beserta ABK (Anak Buah Kapal) masih diminta uang tebusan karena dinilai
telah melanggar zona tangkapan ikan.
“Dari 58 kapal Purse Seine
yang berlayar di Masalembu, sebanyak 15 kapal asal Rembang yang tertangkap,
selebihnya berhasil kabur melarikan diri dari perairan Masalembu. Namun 15
kapal purse seine itu akhirnya digiring ke Dermaga Kampung Raas, terang Ook-sapaan akrabnya.
Tragedy penangkapan kapal
purse seine itu, lanjut Ook, lantaran kapal nelayan asal Rembang itu tidak
mengantongi izin penangkapan berupa SPI (Surat penangkapan Ikan) di daerah
perairan Masalembu, Sumenep. Sehingga membuat nelayan dan masyarakat masalembu
berupaya menangkap kapal liar tersebut.
Zona larangan penangkapan
itu yakni maksimal 30 mil dari pulau Masalembu. Itu kesepakatan (MoU) yang
sudah dibuat dengan Nelayan Masalembu yang dilakukan di DKP Sumenep. Kelompok
nelayan lantas bergerak menangkap kapal itu dan melaporkan kejadian tersebut ke
Koramil, Mapolsek dan Syahbandar Masalembu agar tidak terjadi hal yang berbau
anarkis.
Sayangnya dalam aksi
penangkapan itu, yang mengaku kelompok nelayan tradisional MAsalembu itu meminta
kompensasi atas pelangaran zona tangkapan ikan berupa uang tebusan. Agar upaya
itu berhasil, awalnya kapal ditangkap lalu nelayan bersama ABK yang berjumlah
ratusan orang disandera di suatu tempat.
“Itu dia masalahnya. Tidak
hanya kapal yang ditangkap, tapi para nelayan beserta ABK juga disandera dibawa
Kampung Baru, sekitar 7 kilometer dari Dermaga Kampung Raas, kepulauan
MAsalembu. Karena merasa jiwanya terancam lantaran ditakut-takuti dengan sajam
dan kapal akan dibakar, membuat nelayan dan ABK asal Rembang itu berupaya
menebus uang yang diminta kelompok nelayan Masalembu,” kata Ook dengan nada
kecewa.
Uang tebusan itu, lanjut
Ook, dipenuhi setelah komunikasi dengan juragan kapal di Rembang yang
menyetujui untuk membayar uang tebusan yang dianggap sebagai denda tersebut.
Melalui perwakilan dari Rembang yang berencana menebus sesuai permintaan kelompok
nelayan Masalembu yakni per perahu diminta membayar Rp 50 juta. Sehingga total
dari 15 perahu mencapai sekitar Rp 700 juta.
“Sayangnya perwakilan asal
rembang hanya membawa uang tebusan sebesar Rp 500 juta sehingga uang tebusan
itu tidak sesuai yang diminta. Akhirnya uang itu diminta dilunasi sehingga
perawakilan masyarakat nelayan Rembangdan MAsalembu akhirnya bertemu di salah
satu hotel Favorit di Sumenep. Itu dilengkapi dengan surat tanda terima uang
yang ditandatangani pihak pemberi dan penerima,” ungkap Ook.
Lantas ketua nelayan yang melakukan penangkapan itu
diduga datang ke salah satu politisi yang sedang menjabat di DPRD Sumenep,
menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak nelayan Rembang sudah selesai. Dan, menyampaikan
uang tebusan itu. Namun politisi itu meminta agar uang tebusan itu dikembalikan
lagi pada Nelayan Rembang.
Akhirnya uang itu dibawa ke Masalembu lalu dibagi-bagi
dan besarannya bervariasi. Untuk aparat tingkat kecamatan diduga menerima sebesar
Rp 20 juta, Ketua HSNI terima Rp 5 juta, pejabat untuk tingkat kabupaten Rp 30
juta. “saya sepakat jika memang masyarakat nelayan Masalembu tidak menghendaki
nelayan masyarakat luar tidak menangkap ikan di daerahnya. Tapi caranya bukan
berlagak seperti perompak kapal.
Seperti diungkapkan Riadi jawat, salah seorang Nelayan asal Masalembu ikut
prihatrin dengan cara penyelesaian masalah itu. Sebab cara-cara seperti itu
hanya akan mencemarkan nama baik Masyarakat Nelayan Masalembu.
Diakuinya, penangkapan kapal purse seine asal Rembang itu
terjadi pada Senin Dini Hari (03/11) sekitar pukul 02.00. terdapat sekitar 58
kapal purse seine yang berlayar diperairan Masalembu untuk menangkap ikan.
Penangkapan itu terjadi karena nelayan luar itu sudah melanggar zona tangkapan
sesuai kesepakatan atau MoU yang dibuat Nelayan Masalembu dengan DKP Sumenep.
Sementara itu Kapolres
Sumenep AKBP MArjoko melalui Kapolsek Masalembu Ipda Marjito belum bisa
dimintai keterangan terkait hal itu. Hingga berita ini diturunkan yang
bersangkutan belum juga memberikan
respon. (E/88)