SUMENEP – 27 orang warga asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek,
Sumenep, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (3/11/2014).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penyelewengan bantuan
beras untuk masayarakat miskin (Raskin), yang diduga dilakukan perangkat desa
setempat. Dari 27 orang saksi yang dipanggil Kejari hanya 23 orang yang memenuhi
paanggilan Kejari, sedangkan 4 orang saksi lainnya tidak bisa hadir lantaran
sedang karena sedang diluar kota.
Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan bantuan raskin, dilakukan secara
tertutup di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep. Saksi diperiksa
secara maraton oleh tiga orang penyidik, seputar dugaan penyimpangan bantuan raskin
yang dilakukan oknum aparat desa.
“ Ada 27 orang warga yang dipanggil ke sini, namun mereka tidak bisa hadir karena sedang berada diluar kota, hanya 23
orang yang hadir,” Kata Jufri (47),
warga Dusun Buraja, Desa lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Senin
(3/11/2014).
Pemanggilan warga desa lapa Laok oleh kejari Sumenep dilakukan, agar
masyarakat bisa memberikan kesaksian, terkait benar tidaknya laporan dugaan
penyimpangan penyaluran raskin oleh perangkat desa setempat beberapa waktu lalu.
Bahkan dua tokoh masyarakat desa setempat yakni, H. Saleh (49), dan Fuad (50),
turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Sumenep.
“ Tidak warga yang dieriksa sebagai saksi oleh Kejari, tapi dua tokoh masyarakat
yang ada di desa kami juga diperiksa sebagai saksi, padahal mereka ada yang
sama sekali tidak menrima bantuan raskin,” beber Jufri.
Sementara Moh. Sigiyanto, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, membenarkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan laporan penyelewengan bantuan
raskin pada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), oleh aparat desa setempat. Selain
itu, Kejari Sumenep ingin melengkapi data penyelidikan yang saat ini sedang
dilakukan, demi pengembangan kasus selanjutnya.
“ Hari ini kami memanggil 27 orang warga Desa lapa Laok, sebagai saksi
laporan dugaan penyelewengan distribusi beras untuk warga miskin (raskin), yang
dtengarai tidak sampai utuh pada RTSPM, hal ini kami lakukan untuk melengkapi
data penyelidikan yang kami laakukan saat ini,” pungkas Moh. Sigiyanto.
Informasi dilapangan, oknum aparat Desa Lapa Laok, diduga melakukan
penyelewengan pendistribusian pada RTSPM, jatah raskin yang semestinya disalurkan 15 kg
pada penerima, tenrnyata hanya 12-13 kg yang disalurkan. Raskin yang terima
masyarakat tekor antara 2-3 kg, tidak hanya itu ada penerima raskin yang hingga
5 bulan tidak mendapat jatah raskin, akibatnya masyarakat marah dan melaporkan
kasus tersebut ke Kejari Sumenep. (88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar