Jumat, 14 November 2014

Kejari Sumenep Periksa 27 Saksi Dugaan Penggelapan Raskin

SUMENEP – 27 orang warga asal Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (3/11/2014).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masayarakat miskin (Raskin), yang diduga dilakukan perangkat desa setempat. Dari 27 orang saksi yang dipanggil Kejari hanya 23 orang yang memenuhi paanggilan Kejari, sedangkan 4 orang saksi lainnya tidak bisa hadir lantaran sedang karena sedang diluar kota.
Pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan bantuan raskin, dilakukan secara tertutup di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep. Saksi diperiksa secara maraton oleh tiga orang penyidik, seputar dugaan penyimpangan bantuan raskin yang dilakukan oknum aparat desa.
“ Ada 27 orang warga yang dipanggil ke sini, namun mereka tidak bisa hadir  karena sedang berada diluar kota, hanya 23 orang yang  hadir,” Kata Jufri (47), warga Dusun Buraja, Desa lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Senin (3/11/2014).
Pemanggilan warga desa lapa Laok oleh kejari Sumenep dilakukan, agar masyarakat bisa memberikan kesaksian, terkait benar tidaknya laporan dugaan penyimpangan penyaluran raskin oleh perangkat desa setempat beberapa waktu lalu. Bahkan dua tokoh masyarakat desa setempat yakni, H. Saleh (49), dan Fuad (50), turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Sumenep.
“ Tidak warga yang dieriksa sebagai saksi oleh Kejari, tapi dua tokoh masyarakat yang ada di desa kami juga diperiksa sebagai saksi, padahal mereka ada yang sama sekali tidak menrima bantuan raskin,” beber Jufri.
Sementara Moh. Sigiyanto, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan laporan penyelewengan bantuan raskin pada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat  (RTSPM), oleh aparat desa setempat. Selain itu, Kejari Sumenep ingin melengkapi data penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan, demi pengembangan kasus selanjutnya.
“ Hari ini kami memanggil 27 orang warga Desa lapa Laok, sebagai saksi laporan dugaan penyelewengan distribusi beras untuk warga miskin (raskin), yang dtengarai tidak sampai utuh pada RTSPM, hal ini kami lakukan untuk melengkapi data penyelidikan yang kami laakukan saat ini,” pungkas  Moh. Sigiyanto.
Informasi dilapangan, oknum aparat Desa Lapa Laok, diduga melakukan penyelewengan pendistribusian pada RTSPM,  jatah raskin yang semestinya disalurkan 15 kg pada penerima, tenrnyata hanya 12-13 kg yang disalurkan. Raskin yang terima masyarakat tekor antara 2-3 kg, tidak hanya itu ada penerima raskin yang hingga 5 bulan tidak mendapat jatah raskin, akibatnya masyarakat marah dan melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumenep. (88)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar