Jumat, 14 November 2014

Dibalik Drama Penangkapan 15 Kapal Rembang



Dari Kapal Ditangkap, Nelayan Disandera hingga Minta Uang Tebusan
          SUMENEP – Penangkapan Kapal Nelayan asal Rembang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu mendapat sorotan keras dari sejumlah pihak. Sorotan cukup keras dilontarkan aktivis Forsona (Forum Slodaritas Nelayan) yang menduga penangkapan terhadap kapal nelayan asal Rembang penuh dramatisasi.
          Aktivis Forsona Makhtub Syarif mengungkapkan penangkapan 15 kapal nelayan berjenis purse seine asal Rembang di perairan Masalembu diwarnai drama yang cukup menyita banyak kalangan. Sebab selain kapal ditangkap, diduga nelayan disandera bahkan para nelayan beserta ABK (Anak Buah Kapal) masih diminta uang tebusan karena dinilai telah melanggar zona tangkapan ikan.
          “Dari 58 kapal Purse Seine yang berlayar di Masalembu, sebanyak 15 kapal asal Rembang yang tertangkap, selebihnya berhasil kabur melarikan diri dari perairan Masalembu. Namun 15 kapal purse seine itu akhirnya digiring ke Dermaga Kampung Raas, terang Ook-sapaan akrabnya.
          Tragedy penangkapan kapal purse seine itu, lanjut Ook, lantaran kapal nelayan asal Rembang itu tidak mengantongi izin penangkapan berupa SPI (Surat penangkapan Ikan) di daerah perairan Masalembu, Sumenep. Sehingga membuat nelayan dan masyarakat masalembu berupaya menangkap kapal liar tersebut.
          Zona larangan penangkapan itu yakni maksimal 30 mil dari pulau Masalembu. Itu kesepakatan (MoU) yang sudah dibuat dengan Nelayan Masalembu yang dilakukan di DKP Sumenep. Kelompok nelayan lantas bergerak menangkap kapal itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Koramil, Mapolsek dan Syahbandar Masalembu agar tidak terjadi hal yang berbau anarkis.
          Sayangnya dalam aksi penangkapan itu, yang mengaku kelompok nelayan tradisional MAsalembu itu meminta kompensasi atas pelangaran zona tangkapan ikan berupa uang tebusan. Agar upaya itu berhasil, awalnya kapal ditangkap lalu nelayan bersama ABK yang berjumlah ratusan orang disandera di suatu tempat.
          “Itu dia masalahnya. Tidak hanya kapal yang ditangkap, tapi para nelayan beserta ABK juga disandera dibawa Kampung Baru, sekitar 7 kilometer dari Dermaga Kampung Raas, kepulauan MAsalembu. Karena merasa jiwanya terancam lantaran ditakut-takuti dengan sajam dan kapal akan dibakar, membuat nelayan dan ABK asal Rembang itu berupaya menebus uang yang diminta kelompok nelayan Masalembu,” kata Ook dengan nada kecewa.
          Uang tebusan itu, lanjut Ook, dipenuhi setelah komunikasi dengan juragan kapal di Rembang yang menyetujui untuk membayar uang tebusan yang dianggap sebagai denda tersebut. Melalui perwakilan dari Rembang yang berencana menebus sesuai permintaan kelompok nelayan Masalembu yakni per perahu diminta membayar Rp 50 juta. Sehingga total dari 15 perahu mencapai sekitar Rp 700 juta.
          “Sayangnya perwakilan asal rembang hanya membawa uang tebusan sebesar Rp 500 juta sehingga uang tebusan itu tidak sesuai yang diminta. Akhirnya uang itu diminta dilunasi sehingga perawakilan masyarakat nelayan Rembangdan MAsalembu akhirnya bertemu di salah satu hotel Favorit di Sumenep. Itu dilengkapi dengan surat tanda terima uang yang ditandatangani pihak pemberi dan penerima,” ungkap Ook.
Lantas ketua nelayan yang melakukan penangkapan itu diduga datang ke salah satu politisi yang sedang menjabat di DPRD Sumenep, menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak nelayan Rembang sudah selesai. Dan, menyampaikan uang tebusan itu. Namun politisi itu meminta agar uang tebusan itu dikembalikan lagi pada Nelayan Rembang.
Akhirnya uang itu dibawa ke Masalembu lalu dibagi-bagi dan besarannya bervariasi. Untuk aparat tingkat kecamatan diduga menerima sebesar Rp 20 juta, Ketua HSNI terima Rp 5 juta, pejabat untuk tingkat kabupaten Rp 30 juta. “saya sepakat jika memang masyarakat nelayan Masalembu tidak menghendaki nelayan masyarakat luar tidak menangkap ikan di daerahnya. Tapi caranya bukan berlagak seperti perompak kapal.
Seperti diungkapkan Riadi jawat,  salah seorang Nelayan asal Masalembu ikut prihatrin dengan cara penyelesaian masalah itu. Sebab cara-cara seperti itu hanya akan mencemarkan nama baik Masyarakat Nelayan Masalembu.
Diakuinya, penangkapan kapal purse seine asal Rembang itu terjadi pada Senin Dini Hari (03/11) sekitar pukul 02.00. terdapat sekitar 58 kapal purse seine yang berlayar diperairan Masalembu untuk menangkap ikan. Penangkapan itu terjadi karena nelayan luar itu sudah melanggar zona tangkapan sesuai kesepakatan atau MoU yang dibuat Nelayan Masalembu dengan DKP  Sumenep.
Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP MArjoko melalui Kapolsek Masalembu Ipda Marjito belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum juga memberikan  respon. (E/88)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar