SUMENEP – Imam Subriyanto (40), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota,
Sumenep, Sumenep, harus meringkuk di sel tahanan, setelah aksinya merekap judi
togel tercium polisi. Pejudi togel tersebut tidak berkutik begitu polisi datang
dan menangkap mereka di rumahnya, dan tertunduk lesu ketika digelandang ke
mobil petugas.
Dari lokasi penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa kertas
putih berukuran polio yang digunakan tersangka merekab pengeluaran togel, kupon
putih untuk pemeblian togel, 1 unit HP Nexcom warna biru, uang tunai senilai Rp
184.000, buku catatan rekapan, serta 3 buah balpoint warna hitam. “ Tersangkanya
berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, melalui humas Polres Sumenep, AKP
Jaiman).
Menurutnya, penangkapan pejudi togel tersebut bermula dari laporan dari
salah seorang anggota Polres Sumenep, yang sudah lama mengintai aktifitas tersngka
yang dikabarkan melayani jual beli togel di rumahnya. Atas temuan tersebut,
langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penangkapan oleh unit reserse kriminal
Polres Sumenep.
“ Rupanya di rumah tersangka selama ini dijadikan markas untuk pemesanan
judi togel. Untung segera tercium anggota kami, sehingga bisa segera
diberangus,’’ tegas Joko.
Kini para penjudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di mapolres
Sumenep, lima tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Din/88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar