Jumat, 14 November 2014

Penggunaan Dana DAK Rp 298 Juta Tidak Sesuai Juknis

SUMENEP - Realisasi Dana Anggaran Khusus (DAK) yang dikucurkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, dinyalir  tidak tepat sasaran. Dana Rp 298 juta yang bersumberkan dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2013, diberikan pada dua lembaga yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Pragaan, sebesar Rp 158 juta,  dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamaran Bluto, sebesar Rp 140 juta.
 
Sesuai nomenklatur yang ada, dana tersebut seharusnya digunakan untuk Rehahap Kelas Besar (RKB). Tapi realisasi dilapangan dana tersebut dialihkan pada pekerjaan lain, yang tidak termasuk dalam nomenklatur.
 
Dana ratusan juta itu, digunakan untuk pemasangan paving pada halaman SMA di Kecamatan Pragaan. Sedangkan yang di Kecamatan Bluto, dialihkan untuk rehap ruang kelas PAUD (Pembelajaran Anak Usia Dini).
 
"Pengguanaan dana bantuan ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan nomenklatur, yang mengkhususkan dana tersebut untuk RKB, tapi dilapangan malah dialihkan pada paving dan rehap ruang kelas PAUD, kan aturannya sudah jelas untuk SMA,” kata Junaidi salah seorang aktivis LSM di Sumenep
 
Anehnya, meski penggunaan dana DAK 2013 sudah tidak sesuai dengan nomenklatur yang ada, Diknas Sumenep terkesan tutup mata dan bungkam terhadap permasalahan tersebut. Diknas tetap menerima SPJ realisasi dari dua lembaga tersebut, sehingga masyarakat menilai bungkamnya Diknas Sumenep, ditengarai ada konfirasi antara pihak lembaga dengan petugas Diknas.
 
Bisa saja terjadi konspirasi antara Diknas dengan lembaga, wong faktanya sudah jelas dana DAK dialihkan pada pekerjaan lain, masih saja tidak ada teguran dan SPJnya tetap saja di terima,” sesalnya.
 
Kepala Disdik Sumenep, A. Shadik, sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi, beberapa kali dihubungi nomor telepon selulernya, terdengar nada sedang tidak aktif. Bahkan pesan singkat yang dikirim ke nomor pribadinya, juga tidak mendapat balasan.
Sementara Dulsiam, anggota DPRD Sumenep menyayangkan penyalahgunaan bantuan, yang dilakukan dua lembaga dibawah naungan Diknas. Bahkan politisi PKB dari kepualauan itu, meminta Diknas Sumenep bertanggungjawab atas penyalah gunaan bantuan itu.
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, kenapa anggaran yang nilainya ratusan juta untuk RKB malah digunakan untuk paving dan rehap ruang PAUD, ini kan aneh dan Diknas selaku pengelola anggaran itu, harus segera bertindak dan bertanggungjawab atas masalah ini," kata Dulsiam.
 
Menurutnya, setiap program yang bersumberkan dari APBD, wajib hukumnya direalisasikan sesuai juknis (petunjuk tekhnis) dan RAB (Rancana Anggaran Dan Belanja) yang ada. Kalau juknisnya  memang untuk RKB (Rehab Kelas Baru), tidak boleh dipergunakan untuk yang lain-lain, terkecuali bila ada dana lebih.
 
“Baru dana DAK bisa digunakan untuk kebutuhan lain, bila memang ada dana lebih dari Juknis yang ditetapkan, kalau juknisnya belum dikerjakan malah dananya dipergunakan untuk pekerjaan lain, itu salah besar,” pungkasnya. (88)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar