SUMENEP
- Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Kadarisman mengaku tidak
mempunyai target untuk menyelesaikan ratusan lahan sekolah yang belum memiliki
sertifikat.
"Kami
tidak mau berangan-angan dalam bekerja (menyelesaikan lahan yang belum bersertifikat),
kami ingin bekerja cepat, tepat dan dinamis," kata Kadar, sapaan akrabnya
Kadarisman.
Informasinya,
berdasarkan hasil inventarisir pihak Disdik, dari jumlah sekolah ditingkat
dasar sebanyak 548 sekolah, hanya sekitar 43 sekolah yang sudah dinyatakan
memiliki legalitas dari pemerintah, sedangkan 505 lainnya masih belum jelas,
bahkan dua diantaranya masih dalam sengketa antara ahli waris dengan pemerintah
daerah.
Belum
tuntasnya permasalahan tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya
karena minimnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah setempat. Selain itu,
karena kasus tersebut sudah berlangsung sekitar puluhan tahun yang lalu.
Sehingga, penyelesainnya juga membutuhkan waktu yang cukup lama pula.
"Persoalan
itu sebenarnya sudah lama, bahkan itu merupakan persoalan turun temurun dari
pemerintahan yang sebelumnya," katanya
Oleh
sebab itu, lanjut Kadar, dirinya psimis bisa terselesaikan dalam kurun waktu
dua atau tiga tahun kedepan. "Tentunya persoalan ini tidak bisa
diselesaikan di tahun 2014 sampai akhir tahun 2015 memdatang. Paling tidak 2017
mendatang baru bisa terselesaikan," ungkapnya
Kendati
demikian, pihaknya berjanji kedepannya akan terus berupaya. Sehingga lahan
sekolah yang belum bersertifikat segera mendapatkan legalitas formal dari
pemerintah. "Kami tetus akan berupaya sesuai dengan anggaran yang ada. Dan
mulai kemarin kami sudah selesai menindak lanjuti keberbagai sekolah, bahkan
sebagian sekolah proses ganti ruginya sudah selesai. Jadi, tinggal proses
pembuatan sertifikatnya yang belum," jelasnya.
Sementara
Anggota DPRD Sumenep Dul Siam, menyayangkan banyaknya Lahan Sekolah Yang Masih
Belum mempunyai Sertifikat. Dia mendesak agar Disdik segera menyelesaikan kasus
tersebut. "Kami Sudah lama mewanti-wanti agar Disdik segera melakukan
inventarisasi ulang. Sehingga keberadaan asrat pemerintah itu
terselamatkan," katanya.
Jika
dibiarkan, kata Dul Siam, dikhawatirkan akan terjadi kasus sengketa Lahan
seperti yang terjadi di SDN Ketupat II (Dua), Kecamatan/Kepulauan Arjasa.
"Sampai saat ini kondisi SDN (Ketupat II) masih belum menumukan titik
tarang. Pemilik Tanah Masih mempermasalahkan," katanya. (JUNAEDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar