Kamis, 13 November 2014

PERDA SYARIAH DALAM KONTEKS NKRI



NAMA            : FARHATIN
SEMESTER    : VI C
JURUSAN      : MUAMALAH
TUGAS           : ARTIKEL


.Menurut pembukaan UUD 1945 tujuan didirikannya NKRI adalah untuk membentuk Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Selain itu pembukaan menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
Perda syariah adalah suatu peraturan yang bermuatan nilai dan atau norma islam yang bersumber dari al-qur`an dan sunnah yang berlaku di suatu daerah. Peratuaran daerah merupakan urutan terendah dalam urutan tata hokum di Indonesia.
Jelasakar masalahnya karena adanya anggapan antara pernyataan syukur kepada Allah SWT atas nikmat kemerdekaan dan dasar Ketuhanan yang maha esa dengan implementasinya dalam berbagai perundangan dan kebijakan Negara yang justru memisahkan agama dari negara. Kecenderungan sekularistik yang berwujud anti syariah itu tampak dalam penolakan terhadap beberapa RUU yang dianggap berbau syariah, seperti RUU Sisdiknas, RUU Anti Pornografi Pornoaksi, dll.Jugaan caman pembatalan perda-perda syariah.
Jelaslah bahwa kegagalan NKRI adalah akibat menjauhkan syariat Allah SWT, Tuhan yang maha esa, dari peraturan dan perundangan NKRI akibat paradigm sekularistik tersebut. Siapapun yang melakukan hal itu pasti akan hina di dunia dan akan ndiadzab di akhirat (QS. Al Baqarah 85).
Oleh karena itu, solusinya adalah taubat nasional dan kembali kepada syariat Islam secara kaffah, menyeluruh (QS. Al Baqarah 208). Tidak lagi mengambil sebagian hokum syariat Islam yang disukai dan menolak hokum syariat Islam yang tidak disukai.
NKRI bersyariah adalah NKRI yang menjalankan seluruh fungsi-fungsi pemerintahan NKRI dengan syariah Allah SWT, Tuhan yang maha esa.Presiden atau kepala Negara dan seluruh pembantunya mengelola NKRI dengan syariah.Sehingga NKRI mengimplementasikan rasa syukur kepada Alalh SWT secara praktis dengan mensyariahkan seluruh perangkat Negara dan undang-undang serta segala peraturannya. Maka undang-undang  Allah SWT, yakni nash-nash Al Quran dan As Sunnah, menjadi undang-undang tertinggi dan menjadi sumber hokum bagi segala perundangan yang ada di NKRI. Sehingga dasar Negara Ketuhanan Yang Maha Esapraktis terwujud, tidak diselewengkan dengan bercokolnya UU Anti Tuhan (Sosialis Komunis) dan Anti Kekuasaan Tuhan  (Sekularis LIberalis). 
NKRI bersyariah adalah NKRI yang independen dari segala tekanan ideology asing, baik komunis maupun sekularis liberalis. NKRI yang hanya taat dan menghambakan diri kepada kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Rabbunnaas, Maalikunnaas, Ilahunnaas.  NKRI yang berdaulat, yang mewujudkan firman Allah SWT: (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar…(QS. Al Hajj 41).
Pada dasarnya, perda-perda yang bernuansa syari’at islam seperti larangan perjudian, pelacuran, dan minuman keras telah diatur dalam KUHP. Sehingga tidak ada bedanya antara perda syari’at islam dengan hokum konvensional atau sekuler yang telah digunakan sejak orde baru. Perbuatan tersebut sudah dinyatakan tercela secara moral. Fungsi dari penerapan perda syari’at islam itu hanya sebatas mempertegas apa yang telah menjadi budaya lokal. Hal ini sama saja dengan mengubah wilayah yang sebetulnya merupakan pendukung menjadi sesuatu yang bersifa tinti, yang bukan wajib menjadi wajib.
Penerapan perda syari’at islam juga hanya mengacu pada satu mazhab tertentu dalam islam. Tentu saja hal ini berarti membatasi seseorang untuk memeluk mazhab (mazhab minoritas) yang berbeda dengan mazhab dalam penerapan syari’at islam (mazhab mayoritas). Mazhab minoritas akan cenderung dieleminasi keberadaannya berkaitan dengan dalam penerapan suatu hukum.
Penerapan dari perda syari’ah akan cenderung melakukan diskriminasi terhadap agama tertentu. Serta tidak jarang perda syari’at islam itu juga membelenggu kebebasan terhadap non-muslim. Kelompok non-muslim sangat rentan menjadi korban dari penerapan perda syari’at islam, Penerapan perda syari’at islam berdampak pada persoalan yang berkaitan dengan keamanan, suasana religius di kalangan masyarakat, serta peningkatan pendapatan ZIS pemerintah daerah. Penerapan syariat Islam di Aceh berdampak positif bagi kehidupan masyarakat di daerah tersebut. Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Huzaimah T Yanggo dalam situs resmi MUI, penerapan syariat Islam ini telah berhasil mengurangi perilaku tak baik yang ada di tengah masyarakat Aceh. Sebelum penerapan perda syari’at islam orang-orang yang minum minuman keras maupun bermain judi banyak terlihat di jalan-jalan tanpa ada aparat keamanan yang menertibkanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar