Nama
: FARHATIN
Prodi
: Muamalah
Semester
: VI c
Tugas
: Take Home
Dosen
Pengampu : Imam Syafi’i, SH, MH
|
1.
a.
Kedudukan hukum TUN
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara
keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara
Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara
aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau
hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian
membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu
bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara
termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara
negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan
yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum
nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara
adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang
mengemudikan negara.
1. b. Bentuk keputusan TUN
Bentuk
keputusannya terdapat Empat (4) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Penetapan
tertulis
2. Dibuat
oleh Pejabat Tata Usaha Negara
3. Mendasarkan
diri kepada peraturan perundang-undangan
4. Memiliki
tiga sifat tertentu (konkrit, individual dan final)
Keputusan Tata Usaha Negara
(beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986,
didefinisikan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
1.
c.
Dampak hukum
dengan
adanya surat keputusan atau ketetapan tersebut maka akan terlaksana
kegiatan-kegiatan tersebut sehingga dampaknya terhadap masyarakat akan merasa
nyaman dengan adanya fasilitas tersebut. Seperti pelayanaan kesehatan sebagai
rumah sakit umum. Dan tanpa dasar ketetapan itu, pemerintah atau taat usaha
Negara tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan atau keputusan itu menjadi
tidak sah.
1.
d. Berlaku keputusan TUN
Apabila keputusan tersebut menjadi sah
menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum untuk di laksanakan. Syarat-syarat
yang harus di penuhi adalah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang
sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka ketetapan itu telah sah menurut
hukum dan dapat di terima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.
2. Keputusan
TUN itu bisa dikatakan cacat hukum apabila badan atau pejabat hukum yang
mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan itu tidak dikeluarkan sesuai aturan
anggaran dasar rumah tangga (ADRT) yang telah di tentukan. Salah satunya, rumah
sakit tersebut tidak dipimpin oleh seorang tenga dokter atau tenaga medis,
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan mentri kesehatan nomor
971/Menkes/Per/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktur kesehatan. Atau
apabila rumah sakit dimaksud tidak lagi mempunyai surat izin praktek (SIP) atau
surat izin kerja (SIK) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun pembuat
kebijakan masih mengeluarkan izin TUN atau sebaliknya.
3.
Penyelenggaraan urusan negara dan pemerintahan
yang memiliki kewenangan mengambil suatu keputusan yang bersifat
strategis termasuk kebijakan yang mengikat terhadap masyarakat (publik).
Kebijakan yang mengikat masyarakat biasanya diambil oleh pimpinan puncak satuan
organisasi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, seperti kepala
LPND,
kepala badan. Salah satu tindakan hukum
pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok kepada masyarakat adalah
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret,
individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang tau badan
hukum perdata. Namun demikian setiap tindakan hukum
pemerintah dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara harus lebih
berhati-hati dan tidak terlepas dari aturan hukum dan asas-asas kepemerintahan
yang baik, karena Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan
kepentingan masyarakat dapat digugat oleh seseorang atau Badan Hukum
Perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
4.
a.
Dampak terhadap masyarakat
Orang atau Badan Hukum yang merasa
kepentingan dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan
gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar
keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dinyatakan batal atau tidak
sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Ayat
(2) Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan/atau
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
4.
b.
Upaya Hukum
Menurut saya upaya yang bisa di lakukan
oleh masyarakat dalam menolak keputusan tersebut dengan cara memberikan
perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi
hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan.
4.
c.
Landasan penolakan keputusan
Alasan yang harus di jadikan landasan
adalah dalam Menetapkan Surat Keputusan di jelaskan dalam ayat 1 pasal 3
tersebut bahwa setiap badan atau pejabat TUN itu harus menaati setiap permohonan warga
masyarakat yang di terimanya, yang menurut aturan dasarnaya menjadi tugas dan
kewajibannya dari badan atau pejabat TUN tersebut. Oleh karenanya apabila badan
atau pejabat TUN melalaikan kewajibannya, maka walaupun ia tidak mengeluarkan
keputusan terhadap suatu permohonan yang di terimanya itu di anggap telah bertindak menolak permohonan
tersebut.
5.
a.
Langkah Hukum
langkah
hukum yang dapat di lakukan adalah dengan mengefektifkan pengawasan baik
melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun
pengawasan melalui lembaga ombudsman.
5.
b.
Uapaya Hukum
Apabila
ada ketidak puasan terhadap ketetapan TUN itu, maka dapat dilakukan dengan cara
melakukan pra-peradilan. Pra-peradilan itu merupakan suatu cara untuk menemukan
keputusan hukum, Sebagaimna yang telah diatur dalam 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal
77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP. Dengan demikian,
maka produk keputusan TUN itu bisa dikatakan inkrach, apabila hakim sudah
memutuskan dan tidak dapat di ganggu gugat lagi sesuai dengan keputusan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar