Kamis, 13 November 2014

Kedudukan hukum TUN



Nama                           : FARHATIN
Prodi                           : Muamalah
Semester                      : VI c
Tugas                           : Take Home
Dosen Pengampu        : Imam Syafi’i, SH, MH
 
 
1.    a. Kedudukan hukum TUN
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.
1. b. Bentuk keputusan TUN
Bentuk keputusannya terdapat Empat (4) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1.   Penetapan tertulis
2.   Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara
3.   Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan
4.   Memiliki tiga sifat tertentu (konkrit, individual dan final)
Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”



1.    c. Dampak hukum
dengan adanya surat keputusan atau ketetapan tersebut maka akan terlaksana kegiatan-kegiatan tersebut sehingga dampaknya terhadap masyarakat akan merasa nyaman dengan adanya fasilitas tersebut. Seperti pelayanaan kesehatan sebagai rumah sakit umum. Dan tanpa dasar ketetapan itu, pemerintah atau taat usaha Negara tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan atau keputusan itu menjadi tidak sah.
1. d. Berlaku keputusan TUN
Apabila keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum untuk di laksanakan. Syarat-syarat yang harus di penuhi adalah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat di terima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.
2.    Keputusan TUN itu bisa dikatakan cacat hukum apabila badan atau pejabat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan itu tidak dikeluarkan sesuai aturan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) yang telah di tentukan. Salah satunya, rumah sakit tersebut tidak dipimpin oleh seorang tenga dokter atau tenaga medis, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan mentri kesehatan nomor 971/Menkes/Per/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktur kesehatan. Atau apabila rumah sakit dimaksud tidak lagi mempunyai surat izin praktek (SIP) atau surat izin kerja (SIK) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun pembuat kebijakan masih mengeluarkan izin TUN atau sebaliknya.

3. Penyelenggaraan urusan negara dan pemerintahan  yang memiliki kewenangan mengambil suatu keputusan yang bersifat strategis termasuk kebijakan yang mengikat terhadap masyarakat (publik). Kebijakan yang mengikat masyarakat biasanya diambil oleh pimpinan puncak satuan organisasi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, seperti kepala
LPND, kepala badan. Salah satu  tindakan hukum pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok kepada masyarakat adalah  mengeluarkan Keputusan  Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang tau badan hukum perdata.  Namun demikian  setiap tindakan  hukum pemerintah dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara harus lebih berhati-hati dan tidak terlepas dari aturan hukum dan asas-asas kepemerintahan yang baik,  karena Keputusan Tata Usaha Negara  yang merugikan  kepentingan masyarakat dapat digugat oleh seseorang atau Badan Hukum Perdata  ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN).
4.    a. Dampak terhadap masyarakat
Orang atau Badan Hukum yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Ayat (2) Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
4.    b.  Upaya Hukum
Menurut saya upaya yang bisa di lakukan oleh masyarakat dalam menolak keputusan tersebut dengan cara memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan.
4.    c. Landasan penolakan keputusan
Alasan yang harus di jadikan landasan adalah dalam Menetapkan Surat Keputusan di jelaskan dalam ayat 1 pasal 3 tersebut bahwa setiap badan atau pejabat TUN  itu harus menaati setiap permohonan warga masyarakat yang di terimanya, yang menurut aturan dasarnaya menjadi tugas dan kewajibannya dari badan atau pejabat TUN tersebut. Oleh karenanya apabila badan atau pejabat TUN melalaikan kewajibannya, maka walaupun ia tidak mengeluarkan keputusan terhadap suatu permohonan yang di terimanya itu  di anggap telah bertindak menolak permohonan tersebut.
5.    a. Langkah Hukum
langkah hukum yang dapat di lakukan adalah dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombudsman.
5.    b. Uapaya Hukum
Apabila ada ketidak puasan terhadap ketetapan TUN itu, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan pra-peradilan. Pra-peradilan itu merupakan suatu cara untuk menemukan keputusan hukum, Sebagaimna yang telah diatur dalam 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP. Dengan demikian, maka produk keputusan TUN itu bisa dikatakan inkrach, apabila hakim sudah memutuskan dan tidak dapat di ganggu gugat lagi sesuai dengan keputusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar