Kamis, 13 November 2014

Kedudukan hukum TUN



Nama                           : FARHATIN
Prodi                           : Muamalah
Semester                      : VI c
Tugas                           : Take Home
Dosen Pengampu        : Imam Syafi’i, SH, MH
 
 
1.    a. Kedudukan hukum TUN
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.
1. b. Bentuk keputusan TUN
Bentuk keputusannya terdapat Empat (4) unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:
1.   Penetapan tertulis
2.   Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara
3.   Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan
4.   Memiliki tiga sifat tertentu (konkrit, individual dan final)
Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking), menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, didefinisikan sebagai berikut:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”



1.    c. Dampak hukum
dengan adanya surat keputusan atau ketetapan tersebut maka akan terlaksana kegiatan-kegiatan tersebut sehingga dampaknya terhadap masyarakat akan merasa nyaman dengan adanya fasilitas tersebut. Seperti pelayanaan kesehatan sebagai rumah sakit umum. Dan tanpa dasar ketetapan itu, pemerintah atau taat usaha Negara tidak dapat membuat dan menerbitkan ketetapan atau keputusan itu menjadi tidak sah.
1. d. Berlaku keputusan TUN
Apabila keputusan tersebut menjadi sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum untuk di laksanakan. Syarat-syarat yang harus di penuhi adalah syarat materil dan syarat formil. Ketetapan yang sudah memenuhi kedua syarat tersebut, maka ketetapan itu telah sah menurut hukum dan dapat di terima sebagai suatu bagian dari tertib hukum.
2.    Keputusan TUN itu bisa dikatakan cacat hukum apabila badan atau pejabat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan itu tidak dikeluarkan sesuai aturan anggaran dasar rumah tangga (ADRT) yang telah di tentukan. Salah satunya, rumah sakit tersebut tidak dipimpin oleh seorang tenga dokter atau tenaga medis, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan mentri kesehatan nomor 971/Menkes/Per/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktur kesehatan. Atau apabila rumah sakit dimaksud tidak lagi mempunyai surat izin praktek (SIP) atau surat izin kerja (SIK) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun pembuat kebijakan masih mengeluarkan izin TUN atau sebaliknya.

3. Penyelenggaraan urusan negara dan pemerintahan  yang memiliki kewenangan mengambil suatu keputusan yang bersifat strategis termasuk kebijakan yang mengikat terhadap masyarakat (publik). Kebijakan yang mengikat masyarakat biasanya diambil oleh pimpinan puncak satuan organisasi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, seperti kepala
LPND, kepala badan. Salah satu  tindakan hukum pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok kepada masyarakat adalah  mengeluarkan Keputusan  Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang tau badan hukum perdata.  Namun demikian  setiap tindakan  hukum pemerintah dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara harus lebih berhati-hati dan tidak terlepas dari aturan hukum dan asas-asas kepemerintahan yang baik,  karena Keputusan Tata Usaha Negara  yang merugikan  kepentingan masyarakat dapat digugat oleh seseorang atau Badan Hukum Perdata  ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN).
4.    a. Dampak terhadap masyarakat
Orang atau Badan Hukum yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Ayat (2) Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
4.    b.  Upaya Hukum
Menurut saya upaya yang bisa di lakukan oleh masyarakat dalam menolak keputusan tersebut dengan cara memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan.
4.    c. Landasan penolakan keputusan
Alasan yang harus di jadikan landasan adalah dalam Menetapkan Surat Keputusan di jelaskan dalam ayat 1 pasal 3 tersebut bahwa setiap badan atau pejabat TUN  itu harus menaati setiap permohonan warga masyarakat yang di terimanya, yang menurut aturan dasarnaya menjadi tugas dan kewajibannya dari badan atau pejabat TUN tersebut. Oleh karenanya apabila badan atau pejabat TUN melalaikan kewajibannya, maka walaupun ia tidak mengeluarkan keputusan terhadap suatu permohonan yang di terimanya itu  di anggap telah bertindak menolak permohonan tersebut.
5.    a. Langkah Hukum
langkah hukum yang dapat di lakukan adalah dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombudsman.
5.    b. Uapaya Hukum
Apabila ada ketidak puasan terhadap ketetapan TUN itu, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan pra-peradilan. Pra-peradilan itu merupakan suatu cara untuk menemukan keputusan hukum, Sebagaimna yang telah diatur dalam 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP. Dengan demikian, maka produk keputusan TUN itu bisa dikatakan inkrach, apabila hakim sudah memutuskan dan tidak dapat di ganggu gugat lagi sesuai dengan keputusan tersebut.

Perbankan Syariah Di Era Modern



Artikel
Anda pasti sering mendengar kata syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum syariah, ekonomi berbasis syariah, atau bahkan bank syariah. Namun, sudahkah Anda mengenal apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan akad-akad syariah dalam pembiayaannya, adalah kurangnya pemahaman terhadap visi, misi dan karakteristik ekonomi syariah. Hal ini bisa dialami baik oleh karyawan dan pegawai lembaga keuangan tersebut, maupun oleh nasabah dan pengguna secara umum. Akibatnya, dari sisi karyawan hal ini akan sangat menyulitkan, karena mereka belum paham akhirnya hanya bekerja ‘bak’ robot dalam menjalankan akad-akad yang sudah disediakan oleh pengelola atau manajemen, misalnya. Bahkan terkadang, spirit konvensional begitu terasa mencuat saat berhadapan dengan nasabah atau masyarakat. Salah satu yang kerap terlihat adalah betapa lancar dan fasihnya karyawan bank syariah -saat menawarkan produk-produknya ke masyarakat- menyebutkan prosentase ‘bagi hasil’ yang sudah fix laksana bunga-bunga di bank.
Kurangnya pemahaman di kalangan nasabah pun bisa menyebabkan persoalan unik yang akan berkelanjutan. Para Nasabah BMT atau KJKS sekalipun, bisa jadi tak perlu mempedulikan skem produk yang ditawarkan lembaga keuangan syariah. Apa itu murobahaha, musyarokah, ijaroh tidak menjadi sesuatu yang diperhatikan. Bagi mereka adalah, bagaimana lembaga keuangan bisa menyelesaikan permasalahan keuangan mereka, baik itu untuk modal produksi maupun menutup kebutuhan konsumsi.  Maka betapa banyak yang datang ke BMT hanya dengan misi sederhana : pinjam uang dan siap membayar dengan beberapa kelebihan yang ditentukan sejak awal. Maka terkadang mereka pun bisa mendapatkan yang diinginkan, tanpa harus paham apa dan sesungguhnya perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan yang lainnya.
Dan perkembangan syariah yang semakin melaju pesat dan menjamur, merupakan suatu tanda positif bagi perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Kondisi semacan ini mengambarkan adanya kompetensi pada sector financial di Negara berkembang, khususnya di Indonesia. Dalam praktek, penggunaan layanan bank syariah bukan hanya dinikmati penganut agama muslim, bahkan masyarakat non muslim merasa lebih nyaman dengan menu yang disajikan oleh perbankan syariah. Sebab pada prinsipnya bank syariah merupakan suatu aturan main atau perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dananya dan pembiayaan modal untuk kegiatan usaha tampa memandang latar belakang agama.
Sedangkan di Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Kebanyakan dari populasi tersebut pun ingin coba menjalani beragam kegiatan dengan nilai-nilai yang telah tertulis pada Alquran dan hadis, salah satunya adalah dengan menggunakan prinsip syariah. Lalu, apa sebenarnya prinsip syariah tersebut?
Sedangkan Secara bahasa, syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan menurut terminologi, syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan pecipta-Nya lalu hubungan antar sesama manusia yang mengacu pada Alquran dan sunah. Di negara seperti Iran atau Saudi Arabia, prinsip syariah adalah dasar kehidupan bernegara yang digunakan dalam politik dan juga ekonomi.
Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Dalam negara-negara yang menganut sistem ekonomi syariah, konsep-konsep seperti zakat mewakili konsep tentang hidup adil dan merata bagi setiap orang. Kemudian gharar dan maisyir, yang melarang semua praktik perjudian. Lalu takaful, sebuah konsep tentang rasa solidaritas antara masyarakat untuk tolong menolong jika ada kerabatnya yang mengalami musibah. Lalu, bagaimana dengan penerapan prinsip syariah di Indonesia?
Perkembangan bank syariah yang semakin melaju pesat dan menjamur, merupakan suatu tanda positif bagi perkembangan dunia perbankan di Indonesia. Kondisi semacam ini menggambarkan adanya kompetisi pada sektor financial di negara berkembang, khususnya di Indonesia. Dalam praktek, pengguna layanan bank syariah bukan hanya dinikmati oleh penganut agama muslim, bahkan masyarakat non muslim pun merasa lebih nyaman dengan menu yang disajikan oleh perbankan syariah. Sebab, pada prinsipnya bank syariah merupakan suatu aturan main atau perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dananya dan pembiayaan modal untuk kegiatan usaha tanpa memandang latar belakang agama.
Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan modal usaha dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah dan  telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah.   Menurut Sofrinalia( 2012) dalam penelitiannya tentang perbankan pada zaman Rasulullah bahwa praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulllah, dengan demikian fungsi-fungsi utama perbankan yaitu menerima deposit,menyalurkan dana dan melakukan transfer dana menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Akan tetapi  realitas yang ada menunjukan bahwa selama ini yang terlibat dalam institusi syariah kebanyakan tidak memiliki pengalaman akademis maupun praktis dalam Islamic banking. Tentunya kondisi ini cukup mempengaruhi produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah diberbagai tempat. Karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula. Selain itu, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.
Perbankkan syariah tentunya berbeda dengan perbangkan konvensional, hal ini dikarenakan bank konvensional lebih mementingkan kepentingan pemilik dana (Deposan) dengan dasar memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Dalam hal ini Perbankan konvensional terbagi atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Menurut Erni Wijayanti dalam artikelnya “Asal Mula Perbankan”  bahwa sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Pada era modern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk dinegara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Di Indonesia eksistensi Perbankan Syariah secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkanya Paket  Kebijakan Desember 1983 (Pakdes 83) tentang penghapusan pagu kredit dan menyebutkan bahwa bank bebas menentukan suku bunga kredit, tabungan dan deposito. Kemudian dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) tentang izin pendirian usaha bank baru. Kemudian secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai satu- satunya bank yang secara murni menerapkan prinsip syariah berupa prinsip bagi hasil dalam operasional kegiatan usahanya. Konsep ekonomi syariah diyakini menjadi “Sistem Imun” yang efektif bangi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak perbankan konvensional untuk mendirikan bank yang menggunakan system syariah. Pada tahun 1992 perbankan syariah mulai berkembang luas dan menjadi tren tahun 2004. Pada tahun 2000 bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usaha syariah telah meingkat jumlahnya, sedangkan untuk BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah masih akan bertambah pada tahun-tahun berikutnya, jumlah bank syariah akan terus meningkat seiringnya dengan masuknya peran-peran ekonomi baru.
Perbankan syariah saat ini telah berkembang pesat sekali sehingga tidak perlu heran ketika masih terdapat hal- hal yang sifatnya debatable. Pertanyaan tersebut meliputi apakah system yang digunakan perbankan syariah sudah benar-benar syariah? apakah SDM yang didalamnya sudah memiliki kepribadian yang syariah pula?. Menyikapi adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut kita dapat melihat pada praktik yang sesungguhnya sehingga dapat membandingkan antara teori dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

REFERENSI

Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
Muhammad, menejeman bank syariah, ( jokja :UPP STIM YKPN, 2011 ).
Aifin zainul, dasar- dasar bank syariah, ( Jakarta: pustaka alvabet, 2006 )

Artikel 
PERBANKAN SYARIAH DI ERA MODERN
Diajukan untuk  memenuhi tugas
Materi Kuliah: Perbankan Syariah
Dosen Pembina: Tri febrianto
Oleh:
FARHATIN
NIM : A.2011360400390

NIM : 200636042319






FAKULTAS SYARI’AH JURUSAN MUAMALAH
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP MADURA
TAHUN AKADEMIK 2012-2013

Polres Periksa Enam Saksi

Terkait Insiden Tenggelamnya Kapal Mutiara Indah

SUMENEP – Polres Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Menyusul insiden tenggelamnya perahu layar motor (PLM) Mutiara Indah di perairan daerah Banyuangi beberpa saat yang lalu.
”Sudah kita periksa sekitar enam saksi kemarin,” kata kapolres Sumenep AKBP Marjoko.
Dikatakan, pihaknya selaku penegak hukum, akan terus berupaya untuk mengungkap insiden tenggelamannya perahu romboingan penganten tersebut, dengan cara melakukan penyelidikan secara mendalam.
Salah satunya dnegan cara melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda/kapten kapal itu sendiri. ”Karena kondisi kapten masih bleum labil, maka untuk saat ini kami masih belum bisa melakukan pemeriksaan hingga yang kondisi fisik yang bersangkutan pulih kembali,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Marjoko, selain akan meminta keterangan terhadap nahkoda/kapten perahu, pihaknya juga kan meminta keterangn terhadap sejumlah koraban yang selamat lainnya.
Sebab, diyakini korban yang selamat tahu persisi insiden yang sampai menelan korabn puluhan rang tersebut. ”Proses hukumnya terus jalan, kalau semua korban yang selamat kondisinya sudah baik semua, kami pasti akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Walaupun pihak kepolisan polres sumenep telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, namuan masih belum menetapkan tersangkanya. ”Kalau tersangkanya masih belum, karena ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan berbagai saksi. Jadi, kita tunggu saja sampai proses penyelidikan selesai,”  terangnya.
Sementara Anggota DPRD Sumenep Moh. Ramzi menghimbau agar pihak kepolisan terus mengusut penyebab insiden tenggelamnya perahu hingga diketahui penyebabnya.
Sebab, insiden ini bukan kejadian yang pertamakalinya yang menimpa warga Kabupaten Sumenep. ”Jadi, kami harap pihak kepolisan serius menangi kasus itu. Jika tidak, maka masyarakat akan menilai picik terhadap kinerja kepolisan,” terangnya
Selain itu, lanjut Politisi Hanura itu, dalam menuntaskan kasus yang  telah merengut banyak nyawa tersebut, pihak kepolisan tidak timpang pilih. ”Ketegasan itulah yang kita harapkan. Jangan karena ada hubungan emosianal dan lainnya, proses hukumnya menjadi mandeg,” ujar Ramzi.
Untuk diketahui, pada hari Senin (6/10) PLM Mutiara Indah tenggelam di perairan manyuawangi. Perahu tenggelam tersebut merupakan rombongan manten dari Pulau Raas menuju Pulau Bali.  Calon mempelai laki-laki Ahmad (22) hendak melangsungkan akad nikah dengan Saimah di Pemuteran, Buleleng, Bali. Rombongan pengantar pengantin mengendarai PLM Mutiara Indah. Hanya saja, sebelum rombongan tersebut sampai tujuan, mesin perahu mati.
Kontak terakhir salah seorang penumpang perahu via telepon dengan keluarganya di Raas sekitar pukul 15.00 Wib. Beberapa saat kemudian, tidak dapat dihubungi lagi. Pompa air milik perahu juga rusak, sehingga air yang masuk ke dalam perahu sulit diatasi. Dari 51 penumpang, 21 penumpang belum ditemukan. (88)

Empat Ketua Komisi Terancam Guling


Hari Ini Paripurna Penetapan Keanggotaaan Komisi Akan Digelar

SUMENEP – Posisi keempat ketua komisi di gedung dewan perwakilan rakyat (DPRD) Sumenep, yakni ketua Komisi A, B, C, dan Komisi D terancam berubah. Pasalnya, hari ini sejumlah anggota DPRD akan menggelar rapat paripurna penetapan anggota komisi yang sebelumnya masih belum tercover sebelumnya.
Wakil pimpinan DPRD Sumenep Moh. Hanafi mengatakan, sesui kesepakatan dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang digelar beberapa hari yang lalu, disepakati jika hari ini Jum’at (14/11) akan digelar rapat paripurna penetapan keanggotaan Komisi DPRD Sumenep.
Pegelaran rapat paripurna tersebut berdasarkan surat balasan dari pemerintah provinsi jawa timur nomor 171/26245/011/2014 tertanggal 10 November 2014 mnyatakan secara tegas bahwa distribusi kenggotaan di fraksi demokrat dan golkar harus merata. Surat itu secara otomatis memupus kenginginan dua partai tersebut untuk menempatkan kadernya satu komisi yakni komisi A.
Sehingga dengan demikian, penetapan ketua keempat komisi yang saat ini sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya, besar kemungkinan akan ada perubahan. ”Itu mungkin saja terjadi nantinya,” kata politisi Demokrat itu.
Sebab, lanjut Hanafi, sesuai hasil konsultasi dari pemerintah pemprov jatim, penetapan ketua komisi harus dipilih oleh dari anggota komisi. Sehingga, keberadaan dua fraksi yang masih belum tercover di komisi itu, yakni fraksi golkar dan fraksi demokrat juga akan mempunyai kewajiban untuk dipilih dan memilih. ”Nah, itu yang dituntut kedua fraksi itu, walaupun masih banyak yang menyatakan keabsahan ketua komisi saat ini sudah dianngap legal karena sudah melalui rapat paripurna kemarin,” katanya
Kendati demikian, Hanafi masih menunggu rapat paripurna yang akan di hari ini. Bahkan, dalam rapat paripurna saat ini dirinya akan berusaha untuk mengocok ulang struktular di komisi. ”Kami tunggu paripurna. Kalau pada saat paripurna terdapat argumentasi yang memiliki nalar hukum yang benar kami pasti ikuti,” ungkapnya.
Namun menurut Hanafi, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyamakan persepsi diantara fraksi mayoritas dan fraksi minoritas selalu bersebrangan. Sehingga, nantinya selesainya rapat paripurna semua persoalan yang bisa terselesaikan. ”Singga nanti kita bisa melangkah untuk memulai pembahasan APBD tahun 2015,” tuturnya.  
Sementara Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengatakan, walaupun hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna, diyakini tidak akan merubah semua tatanan yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk ketetapan ketua komisi yang ada.
Hanya saja rapat paripurna yang akan digelar itu, untuk melegalkan keanggotaan komisi yang belum tercover sebelumnya.  Selain itu, juga dalam rapat paripurana nanti, akan dijadwalkan pembentukan BK (Badan Kehormatan) dan Baleg (Badan Legislasi). ”Tidak mungkin ada perubahan lagi, karena untuk ketua komisi sudah ditetapkan keamarin,” tandasnya.
Untuk diketahui, penetapan anggota komisi beberapa waktu lalu sempat menjadi konflik di internal DPRD. Itu terjadi lantaran Demokrat dan Golkar hendak mndistribusikan semua kadernya di komisi A. Namun, usulan itu ditolak oleh frkasi mayoritas. (93)