Ilustrasi Buy Gogle |
Pantaun Madura Online, sejak akhir tahun 2013
yang lalu hingga penghujung tahun 2014 ratusan pohon milik pemerintah yang
berada dipinggir jalan ditebang dengan cara tidak beraturan. Penebangan itu
dilakukan rata-rata akibat pekerjaan proyek, baik perbaikan jalan maupun
perbaikan saluran air (drainase).
Sepertihalnya
yang terjadi di jalan dr. Cipto, Jalan Lingkar Barat, Jalan KH. Wahid Hasyim.
Bahkan, di Jalan Trunojoyo tepatnya di Desa Gedungan, Kecamatan Saronggi, puluhan
taman asuh yang dibangun pada tahun 2012 yang lalu, juga sudah nyaris rata
dengan tanah.
Salah
satu aktivis lingkungan hidup Abd Rahman mengatakan penebangan pohon yang
terjadi selama ini mencerminkan bahwa tingkat kesadaran Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sumenep untuk pelestarian lingkungan sangat rendah. "Amatan saya
begitu, karena pemetintah daerah hanya terkesan bisa menanam, dan tidak tidak
pernah melakukan perawatan," katanya.
Menurut
Rahman, seharusnya pohon yang sudah berumur tahunan itu dilestarikan. Jikapun
lahan yang ditempati diperlukan untuk fasilitas umum, pemerintah bisa
memindahkannya ke lokasi lain yang tidak terkena dampak proyek.
”Kami
bukannya sok tahu, namun faktanya dibawah memang yang ditebang itu rata-rata
pohon yang sudah berumur puluhan tahun,” terangnya.
Lebih
lanjut Rahman mengatakan, penebangan pohon itu sangat berpengaruh terhadap
lingkungan, khususnya di Kota Sumenep. contoh konkritnya, kini lokasi pohon
yang ditebang suasanya sudah panas. Padahal, sebelumnya cuacanya lebih sejuk.
Menurutnya,
dibeberapa kota besar di Indonesia penebangan pohon sudah dihindari. Meskipun
lokasi yang ditempati akan dijadikan sebagai fasilitas umum. Agar tidak
menggangu, pohon itu dipindah ke lokasi lain.
”Kalau
di Surabaya, pohon itu dicabut bersama akarnya kemudian dibungkus. Setelah
proyek selesai, maka pohon itu akan ditanam di sekitarnya. Jika tidak ada
lokasi lain, maka dupindah ke lokasi lain,” katanya.
Kabid
Pengawasan dan penanggulangan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep Ernawan
Utomo mengatakan, jika dirinya saaty ini tidak bisa memberikan komentar banyak.
Sebab, persoalan itu tidak hanya kewenangan BLH. Melainkan, penebangan pohon
itu tersebar di beberapa instansi. Salah satunya adalah berada di dinas yang
memiliki proyek seperti PU Bina Marga dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
”Memang kami bagian dari tim perijinan, namun untuk itu kami masih belum bisa
memberikan komintar banyak,” katanya
Selain
itu, lanjut Ernawan persoalan itu juga berada di bawah naungan badan pelayanan
perizinan terpadu (BPPT) dan kantor kebersihan dan pertamanan (KKP). ”Kami
komitmen untuk melestarikan lingkungan. Namun, itu bukan wewenang kami,”
katanya. (J88/F93)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar