SUMENEP – Pasca turunnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan 50 anggota DPRD Sumenep priode
2014/2019, puluhan anggota DPRD kompak memnggadaikan SK-nya ke
salah satu Bank yang berada di kota sumekar. Maksud mengadaikan SK-nya itu
sebagai jaminan untuk memperoleh dana pinjaman.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Sementara DPRD Sumenep Abrori Mannan. ”Memang
benar, bahkan kami sudah menandatangani puluhan surat pengajuan pinjaman ke
salah satu bank di sumenep,” kata politisi PKB asal Dapil tiga itu.
Menurut Abrori, walaupun dirinya hanya sebagai ketua DPRD sementara, namun
pihaknya mengaku harus terlibat didalam pengajuan pinjaman tersebut.
”Mekasnismenya, setiap anggota dewan yang akan mengajukan pinjaman, harus
mendapat persetujuan dari pimpinan,” terangnya
Hanya saja, lanjut Abrori, sebelum dirinya memberikan persetujuan ujntuk
mengadaikan SK tersebut, masih harus menunggu rekomendasi tau persetujuan dari
pimpinan partai politik (Parpol). ”Surat rekomendasi dari pimpinan DPRD itu
hanya sebagai kelengkapan adminitrasi untuk diajukan ke per-bank-kan saja,
sedangkan rekomendsai dari [pimpinan partai menjadi syarat adminitrasi di internal
DPRD,” ungkapnya
Menurut Abrori, dirinya sebagi ketua sementara tidak bisa berbuat banyak,
apalgi sampai melarang puluhan anggota DPRD menggadaikan SK-nya tersebut.
Sebab, hal itu sudah menjadi kewennagn setiap anggota DPRD.
Hanya saja, menurut Abrori, setiap anggota DPRD yang telah menggadaikan
Sknya itu tidak diperbolehkan saldo dalam tabungnnya itu sampai diambil semua,
melainkan harus disisakan sesuai peraturan di internal per-Bank-kan. ”Memang
itu tidak boleh sampai dikuras habis, masalah besarannya, mengikuti aturan di
internal bank,” ungkapnya.
Informasinya, besaran dana yang dipinjam oleh puluhan anggota DPRD itu
beragam, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Sehingga, puluhan anggota
DPRD itu setiap bulannya, diperkirakan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta
bahkan ada yang hanya menerima Rp 200 ribu, setelah dibayar ciclian pinjaman ke
per-Bank-kan.
Semenatra gaji yang diperoleh 50 anggota DPRD setiap bulannya berfariasi,
atau sesuai dengan jabatan yang
disandangnya. Jika ketua DPRD setiap bulannya gaji pokok dan tunjangannnya
mendapatkan sekitar Rp13,5 juta, wakil ketua sebanyak 3 orang mendapatkan Rp 17
juta peseorangan sedangkan anggota sebangak 46 orang gaji pokok dan
tunjangannya mendapatkan sekitar Rp 16,1 juta.
Gaji tersebut merupakan akumulasi dari uang representasi dan uang tunjangan
yang pasti didapat oleh anggota dewan. Seperti tunjangan paket, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan beras. ”Gaji anggota dewan yan baru, masih
sama dengan gaji anggota dewan yang lama. Sedangkan, untuk gaji pertamnya,
sudah diberikan pada tanggal 1 September kemarin,” kata Sekretaris DPRD Sumenep
Moh. Mulki.
Untuk diketahui, jabatan anggatoa 50 anggota DPRD pereode 2009-2014 telah
berakhir pada tanggal 21 Agustus yang lalu. Sehingga, kursi parlemen itu
diganti oleh 50 anggota yang baru terpilih dalam pesta demokrasi 9 April yang
lalu. (UN/JI)