Kamis, 18 September 2014

Belum Genap Satu Bulan, Puluhan Anggota DPRD Kompak ’Gadaikan’ SK



SUMENEP – Pasca turunnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan 50 anggota DPRD Sumenep priode 2014/2019, puluhan anggota DPRD kompak memnggadaikan SK-nya ke salah satu Bank yang berada di kota sumekar. Maksud mengadaikan SK-nya itu sebagai jaminan untuk memperoleh dana pinjaman.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Sementara DPRD Sumenep Abrori Mannan. ”Memang benar, bahkan kami sudah menandatangani puluhan surat pengajuan pinjaman ke salah satu bank di sumenep,” kata politisi PKB asal Dapil tiga itu.
Menurut Abrori, walaupun dirinya hanya sebagai ketua DPRD sementara, namun pihaknya mengaku harus terlibat didalam pengajuan pinjaman tersebut. ”Mekasnismenya, setiap anggota dewan yang akan mengajukan pinjaman, harus mendapat persetujuan dari pimpinan,” terangnya
Hanya saja, lanjut Abrori, sebelum dirinya memberikan persetujuan ujntuk mengadaikan SK tersebut, masih harus menunggu rekomendasi tau persetujuan dari pimpinan partai politik (Parpol). ”Surat rekomendasi dari pimpinan DPRD itu hanya sebagai kelengkapan adminitrasi untuk diajukan ke per-bank-kan saja, sedangkan rekomendsai dari [pimpinan partai menjadi syarat adminitrasi di internal DPRD,” ungkapnya
Menurut Abrori, dirinya sebagi ketua sementara tidak bisa berbuat banyak, apalgi sampai melarang puluhan anggota DPRD menggadaikan SK-nya tersebut. Sebab, hal itu sudah menjadi kewennagn setiap anggota DPRD.
Hanya saja, menurut Abrori, setiap anggota DPRD yang telah menggadaikan Sknya itu tidak diperbolehkan saldo dalam tabungnnya itu sampai diambil semua, melainkan harus disisakan sesuai peraturan di internal per-Bank-kan. ”Memang itu tidak boleh sampai dikuras habis, masalah besarannya, mengikuti aturan di internal bank,” ungkapnya.
Informasinya, besaran dana yang dipinjam oleh puluhan anggota DPRD itu beragam, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Sehingga, puluhan anggota DPRD itu setiap bulannya, diperkirakan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta bahkan ada yang hanya menerima Rp 200 ribu, setelah dibayar ciclian pinjaman ke per-Bank-kan.
Semenatra gaji yang diperoleh 50 anggota DPRD setiap bulannya berfariasi, atau sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Jika ketua DPRD setiap bulannya gaji pokok dan tunjangannnya mendapatkan sekitar Rp13,5 juta, wakil ketua sebanyak 3 orang mendapatkan Rp 17 juta peseorangan sedangkan anggota sebangak 46 orang gaji pokok dan tunjangannya mendapatkan sekitar Rp 16,1 juta.
Gaji tersebut merupakan akumulasi dari uang representasi dan uang tunjangan yang pasti didapat oleh anggota dewan. Seperti tunjangan paket, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan beras. ”Gaji anggota dewan yan baru, masih sama dengan gaji anggota dewan yang lama. Sedangkan, untuk gaji pertamnya, sudah diberikan pada tanggal 1 September kemarin,” kata Sekretaris DPRD Sumenep Moh. Mulki.
Untuk diketahui, jabatan anggatoa 50 anggota DPRD pereode 2009-2014 telah berakhir pada tanggal 21 Agustus yang lalu. Sehingga, kursi parlemen itu diganti oleh 50 anggota yang baru terpilih dalam pesta demokrasi 9 April yang lalu. (UN/JI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar